Surabaya, Memorandum.co.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim dr. Herlin Ferliana menegaskan bahwa pengobatan Ningsih Tinampi tidak termasuk kategori pelayanan kesehatan. Herlin menjelaskan, dalam dunia pengobatan terdapat dua bentuk pelayanan kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan konvensional dan tradisional. Pelayanan kesehatan konvensional merupakan pelayanan kesehatan dengan metode pengobatan dan tindakan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sedangkan pengobatan tradisional merupakan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan metode ramuan dan ketrampilan (pijat, akupresur, akupuntur dsb) yang keilmuannya didapatkan secara turun temurun dan bisa dibuktikan minimal secara empiris tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat, tidak berbau mistik, klenik dan supranatural. "Pelayanan kesehatan konvensional maupun tradisional sama-sama memiliki organisasi profesi, standar pelayanan dan kode etik. Sedangkan pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk ke dalam dua kategori pelayanan kesehatan tersebut," terang dr. Herlin, Senin (10/2). Sehingga Herlin mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijaksana dalam memilih pengobatan dalam penyembuhan penyakitnya. Tim P4KTE, yang terdiri dari Dinkes Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Polda Jatim, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, KPID Jatim, Disnaker Jatim, Diskominfo Jatim, Bakesbangpol Jatim, Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional (SP3T), Dinkes Kabupaten Pasuruan, dan stakeholder terkait lainnya sepakat bahwa pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk ke dalam ranah kesehatan. "Melainkan masuk ke dalam binaan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Provinsi Jawa Timur yang diketuai oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas dia.(*)
Kadinkes Jatim : Pengobatan Ningsih Tinampi Bukan Layanan Kesehatan
Senin 10-02-2020,09:00 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :