SURABAYA - Pasien rehabilitasi yang baru masuk ke tempat rehabilitasi narkoba juga harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapeling) selama tiga hari. Mapeling atau masa jeda ini dilakukan untuk memperkenalkan program dan aturan sekaligus pemantauan fisik kondisi pasien. "Biasa kami menyebutnya detoksifikasi. Di mana mengeluarkan racun dalam tubuh yang fungsinya untuk pembersihan," jelas Lukman Hakim, Ketua Yayasan Bambu Nusantara Surabaya, Selasa (5/2). Tambah Lukman, selama pengenalan itu pasien terus dipantau. Karena informasi ini cukup penting selama pasien menjalani rehab. "Ini cukup penting dan wajib kami berikan kepada pasien. Selama orientasi, kami memberikan guide book atau buku panduan," tambah Lukman. Disinggung apakah orang tua pasien juga mendapatkan informasi yang sama, Lukman menjelaskan bahwa orang tua hanya sekadar menyetujui di awal penyerahan ke tempat rehab."Keluarga hanya di awal saja. Tapi bagi pasien sifatnya wajib," pungkas Lukman. (fer/yok)
Pasien Rehab Narkoba Wajib Jalani Detoksifikasi
Selasa 05-02-2019,14:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,08:42 WIB
Lewat Raperda, Sri Untari Dorong 14 RS di Jatim Wajib Berikan Layanan Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
Rabu 10-12-2025,14:55 WIB
Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Koramil 02/Pesantren Tanam 1.500 Pohon
Rabu 10-12-2025,07:07 WIB
Ketika Banjir Mencari Bupati
Rabu 10-12-2025,06:17 WIB
Peringatan Hakordia 2025, Universitas Brawijaya Perkuat Komitmen Perangi Korupsi
Rabu 10-12-2025,12:51 WIB
Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun Bui
Terkini
Rabu 10-12-2025,22:25 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati dan Warga Ranu Lestari Produksi Eco Enzyme untuk Pulihkan Danau
Rabu 10-12-2025,21:37 WIB
Manfaatkan DBHCHT, Disnaker Situbondo Gelar Pelatihan Make Up Artist
Rabu 10-12-2025,21:08 WIB
Polresta Banyuwangi Dampingi Petani Setorkan Jagung ke Bulog
Rabu 10-12-2025,20:04 WIB