Bupati Sidoarjo dan Tiga Saksi Diperiksa KPK, Gus Muhdlor Janji Bakal Kooperatif

Jumat 16-02-2024,15:45 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM - Akhirnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 16 Februari 2024.

 

Gus Muhdlor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

 

"Ahmad Muhdlor Ali, yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Sebetulnya, Gus Muhdlor dipanggil pada Jumat, 2 Februari 2024. Namun, ia tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. Dan penjadwalan ulang baru dilakukan hari ini.

 

Selain Gus Muhdlor, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa hari ini.

Tiga saksi lain atas nama Surendro Nurbawono (ASN Pemkab Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), dan Robbin Alan (swasta).

 

Sementara itu, sekitar 2 jam setelah masuk menjalani pemeriksaan, Gus Muhdlor terlihat keluar dari gedung KPK untuk menjalani salat Jumat.

 

"(Pemeriksaan) masih berlangsung dan akan lanjut lagi jam 1. Intinya, kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya. Sebenar-benarnya, kooperatif," ujarnya pada Jumat 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Kronologi Penggeledahan Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Buntut OTT Pegawai BPPD

Gus Muhdlor mengatakan kasus itu akan dijadikan pelajaran agar Pemkab Sidoarjo lebih transparan.

 

"Dan semoga ini jadi awal. Untuk kebaikan sidoarjo, pembelajaran agar tata kelola pemerintah lebih baik, transparansi, serta pelayanan prima kepada masyarakat," kata dia.

 

Ia belum menjelaskan detail apa saja materi pemeriksaannya. Dia mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan lagi seusai jeda salat Jumat.

 

"Terkait materi karena belum selesai, jam 1 nanti ulang lagi, lanjut lagi, maka mungkin nanti dari penyidik yang bisa menyampaikan," ucapnya.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati, sebagai tersangka. 

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

 

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.

 

Sumber : Disway

Kategori :