Ketua PPK Kaliwates Akui PPS Belum Tempelkan C Hasil Pemilu 2024

Kamis 15-02-2024,21:37 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JEMBER, MEMORANDUM - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua kelurahan di Kecamatan Kaliwates, Jember, belum mengumumkan salinan Formulir C Hasil perolehan suara Pemilu 2024 di kantor kelurahan masing-masing.

Hal ini diungkapkan oleh Umar Faruq, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwates Jember Pemilu 2024, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA: Sesama Anggota KPPS Berebut Lokasi TPS

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) tahun 2017 pasal 391, salinan Formulir C Hasil Pemilu 2024 wajib diumumkan setelah penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:PPS dan Anggota KPPS Berebut Lokasi TPS

"C Hasil Salinan wajib dipublikasikan, minimal ditempel di masing-masing kantor kelurahan/desa. Kami pantau sampai hari ini, di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Kaliwates itu, masih belum tertempel," ujar Faruq.

BACA JUGA:Petugas KPPS Pemohon Surat Keterangan Sehat Keluhkan Tarif Puskesmas Sumbersari Jember

Faruq menduga PPS di Kelurahan Kaliwates masih sibuk usai penghitungan suara. Bahkan, mereka tidak mengetahui kewajiban penempelan C Hasil Salinan saat mengikuti bimbingan teknis bersama Komisioner KPU Jember.

"Barang kali masih sibuk, atau memang tidak tahu waktu bimtek bareng komisioner kemarin. Di Kaliwates itu ada tujuh kelurahan, dan itu (C Hasil Salinan Pemilu 2024) masih belum tertempel, sampai hari ini," katanya.

Menurut Faruq, penempelan salinan C Hasil Pemilu 2024 seharusnya dilakukan setelah perhitungan suara di tingkat TPS, dengan batas akhir pada 15 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:KPU Jember Lantik 744 Anggota PPS

"Setelah penghitungan suara, Teman-teman TPS segera menggandakan C Hasil Salinan, lalu menempelkannya ke papan, atau mading agar publik juga bisa melihat dan mengakses dengan mudah. Penempelan itu di lakukan sampai ada penetapan di tingkat kecamatan," ucap Faruq.

Menanggapi hal ini, Faruq mengaku telah mengintruksikan kepada semua PPS di Keluarkan se-Kecamatan Kaliwates Jember agar segera mengumumkan salinan formulir C hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Jember Buka Pendaftaran 744 PPS

"Karena itu amanat undang-undang dan itu diwajibkan. Teman-teman PPS kami ingatkan terus agar segera menempel C Hasil salinan itu," kata Faruq.

Kategori :