Pembelian Properti oleh Suami atas nama Orang Tua Termasuk Harta Bersama?

Selasa 13-02-2024,20:25 WIB
Editor : Eko Yudiono

Pembelian properti atas nama orang tua suami menimbulkan kompleksitas dalam menentukan status harta. Meskipun secara teknis properti tersebut terdaftar atas nama orang tua, inti dari masalah ini adalah menentukan sumber dana untuk pembelian dan tujuan dari pengaturan semacam ini.

Implikasi Hukum

Persetujuan Bersama

Dalam konteks harta bersama, perbuatan hukum seperti pembelian properti idealnya memerlukan persetujuan bersama dari suami dan istri. Jika pembelian properti atas nama

orang tua dilakukan tanpa persetujuan bersama dan dengan menggunakan dana harta bersama, ini bisa menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi transaksi tersebut.

Proses Pembuktian

Dalam hal terjadi sengketa, istri yang mengklaim bahwa properti tersebut merupakan harta bersama harus dapat membuktikan bahwa dana yang digunakan adalah dari harta bersama. Ini termasuk menunjukkan bukti transaksi, sumber dana, dan niat dari pembelian tersebut.

Kesimpulan

Pembelian properti atas nama orang tua oleh suami dalam perkawinan membawa tantangan tersendiri dalam penentuan status harta. Kunci dari permasalahan ini terletak pada sumber dana yang digunakan untuk pembelian dan apakah ada persetujuan bersama antara suami dan istri.

Setiap kasus bersifat unik dan memerlukan penelaahan mendalam mengenai fakta dan bukti yang relevan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan suami istri untuk memiliki komunikasi yang baik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan keluarga, guna menghindari konflik hukum di kemudian hari.

Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat professional (*)

 

Kategori :