SURABAYA, MEMORANDUM - Agar tidak salah menggunakan kertas surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya.
Berikut lima kertas surat suara Pemilu 2024.
1. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Abu-abu
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon. Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Lipat Surat Suara di Malang Gerudug Rumah Kordinator
BACA JUGA:KPU Libatkan Warga Sekitar dalam Pelipatan Surat Suara
2. Surat Suara Pemilu Kuning
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini mencakup sejumlah informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.
3. Surat Suara Pemilu Merah
Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos maupun mencontrengnya.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Suara DPR RI
BACA JUGA:Polres Gresik Masifkan Pengamanan Gudang Logistik Surat Suara