Polresta Sidoarjo Rilis Ungkap 3C selama Sebulan

Selasa 06-02-2024,20:13 WIB
Reporter : Biro Sidoarjo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SIDOARJO, MEMORANDUM - Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing memberikan keterangan pers, Selasa 6 Februari 2024, keberhasilan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran dalam ungkap kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari 2024.

“Ada 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap pada Januari 2024. Rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 13 laporan polisi terungkap dengan 12 tersangka diamankan, curas satu laporan satu tersangka diamankan lalu kasus curanmor ada dua untuk tersangka yang diamankan sebanyak empat orang,” papar Kapolresta Sidoarjo.

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan Optimalisasi Pajak Daerah Tahun 2023

Dari semua kasus 3C tersebut, terdapat kasus menonjol yang diungkap. Antara lain pembobolan beberapa sekolahan, empat lokasi sekolah di Wonoayu, dua sekolah di Krian, dua sekolah di Taman, dan satu sekolah di Balongbendo.

BACA JUGA:Bertemu Jemaat Gereja, Kapolresta Sidoarjo Terbuka Serap Aspirasi Kamtibmas

Untuk pihak sekolah yang melaporkan ke polisi, aneka macam kehilangannya. Seperti laptop, komputer, printer, kipas angin, pompa air, proyektor, CCTV, dan sejumlah barang lainnya. 

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Edukasi Santri Bijak Hadapi Era Digital

“Tersangka kasus curat mereka spesialis pembobol sekolah juga rumah dengan cara merusak pintu atau jendela,” lanjutnya.

Selain kasus curat pembobolan sekolah, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi pada 1 Januari 2024 di Desa Lemujut, Krembung tersangkanya MA (17). Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban, selanjutnya mengambil HP yang ada di saku baju korban.

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Ikuti Deklarasi Pemilu Damai LDII

Kemudian ada kasus curanmor yang terjadi pada 25 Desember 2023 di sebuah toko di Delta Sari, Waru. Dua orang tersangka berhasil diringkus karena melakukan pencurian motor yang terparkir di toko tersebut.

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Ajak Jemaat Gereja Turut Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024

Sementara terkait ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap pelaku curas pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor, pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Candi

Melalui keterangan persnya, Kapolresta Sidoarjo menegaskan untuk mewujudkan rasa aman di wilayahnya terhadap segala tindak kejahatan, Satreskrim Polresta Sidoarjo terus berupaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat polres melalui Timsus 3C Unit Pidum, Unit Resmob, dan Unit Reskrim polsek jajaran untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.

Kategori :