GRESIK, MEMORANDUM-Persiapan jelang tahap pemungutan suara Pemilu 2024 terus dimatangkan. KPU Gresik mulai mengirimkan logistik Pemilu ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahkan, logistik itu juga telah sampai ke wilayah Kepulauan Bawean pada Senin 5 Februari 2024 lalu.
Di kawasan Pulau Putri itu terdapat 61.787 pemilih tersebar di Kecamatan Sangkapura dan Tambak. Ada setidaknya 1.365 kotak suara yang telah dikirimkan. Ditambah dengan kebutuhan logistik lainnya.
"Menggunakan 9 truk pengangkut. Dikirim melalui jalur penyebrangan laut dari Pelabuhan Paciran Kabupaten Lamongan," ujar Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Sidiq Notonegoro, Selasa 6 Februari 2024, siang.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Pimpin Pengamanan Kampanye Peserta Pemilu 2024 di GKB
Seluruh logistik pun telah diterima panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat, yakni wilayah Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Sebelum didistribusikan ke TPS, logistik tersebut akan disimpan di gudang penyimpanan di masing-masing kecamatan.
BACA JUGA:Besok, KPU Gresik Berangkatkan Logistik untuk Kepulauan Bawean
"Setiap gudang dikunci dengan tiga gembok khusus. Masing-masing kunci dibawa oleh PPK, Panwascam, dan KPPS setempat," jelas dia.
Nantinya, proses distribusi ke masing-masing TPS akan dilakukan pada H-1. Hal itu juga berlaku bagi wilayah dapil lain yang tersebar di wilayah Gresik utara maupun selatan.
"Pengiriman logistik sudah terjadwal namun bersifat tentatif. Kami menargetkan seluruh proses distribusi rampung pada 11 Februari nanti," ucap dia.
Pihak penyelenggara juga mengimbau para peserta Pemilu agar segera menyusun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Dengan tenggat waktu maksimal pada 11 Februari mendatang.
"Bersamaan dengan pasca selesainya masa kampanye Pemilu yang berakhir pada 10 Februari," jelas Komisioner KPU Dvisi Teknis dan Data Alam Amrullah.
Data itu, tentu berkaitan dengan laporan awal dana kampanye (LADK) yang telah dikirimkan masing-masing parpol pada bulan lalu. Setidaknya, 18 parpol di Kota Pudak telah mengirimkan LADK sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Untuk LPSDK, formatnya laporan kurang lebih sama. Namun ada beberapa poin yang harus ditambahkan," ungkap dia.
Yakni antara lain identitas lengkap penyumbang perseorangan, legalitas badan usaha bagi penyumbang non perorangan. Serta besaran nominal yang disumbangkan.
"Seluruhnya akan dilakukan audit. Jika ada temuan tidak patuh, maka berdampak pada keikutsertaan Pemilu dan bisa dinyatakan gugur," tutup dia.(fdn)