LAMONGAN, MEMORANDUM - Diduga menyetubui korban berkali-kali, dukun cabul berinisial SD (35), warga Jalan Sawokecik, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Brondong, Lamongan, digelandang Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Pelaku diduga telah menyetubuhi korban, JN (26), berkali-kali dan merekam persetubuhan tersebut. Modus pelaku yakni bisa menyembuhkan segala macam penyakit.
BACA JUGA:Polres Lamongan Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah di Bawah Umur
"Terduga pelaku persetubuhan dan pornografi sudah diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Pelaku SD sudah ditangkap dan sudah ditahan," ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, Senin, 5 Februari 2024.
Dijelaskan AKP Suryadinata, awalnya, pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi pelaku untuk datang ke rumah temannya berinisial WK di Dusun Padek, Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:Pemuda Sukodadi Cabuli Dua Gadis
Lanjutnya, korban dan pelaku bertemu di rumah temannya tersebut. Pada saat pertemuan itu, korban mengetahui jika pelaku bisa mengobati segala macam penyakit. Yang akhirnya korban mengeluh kepada pelaku jika perutnya sering sakit. Kemudian pelaku memeriksa perut korban.
"Dengan segala tipu dayanya perkataan pelaku, bahwa penyakitnya korban bisa disembuhkan, namun harus melakukan hubungan badan. Karena korban percaya dan ingin sembuh akhirnya korban melakukan hubungan badan dengan pelaku," ujarnya.
BACA JUGA:Guru SD Cabuli Puluhan Murid di Kelas dan Ruang Perpustakaan
Dikatakan kasatreskrim, korban dan pelaku berhubungan badan di kamar rumah milik teman korban di Dusun Padek, Desa/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dan tanpa sepengetahuan korban diduga pelaku merekam adegan hubungan badan tersebut.
Tak berhenti sampai situ, perbuatan pelaku, beberapa hari kemudian awal Januari 2024, korban mendapatkan kiriman pesan melalui chat WhatsApp (WA) berupa video yang berisi korban berhubungan badan dengan pelaku.
"Dalam pesan tersebut disertai ancaman apabila korban tidak mau melakukan hubungan kembali dengan pelaku, video tersebut akan disebar," beber AKP I Made Suryadinata.
BACA JUGA:Kakek Babat Cabuli Bocah 6 Tahun
"Karena paksaan dan mendapatkan ancaman oleh terduga pelaku tersebut akhirnya korban bersedia melakukan perbuatan tersebut bekali-kali dengan terduga pelaku," imbuh dia.
Masih kata AKP I Made Suryadinata, kemudian pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan memaksanya kembali untuk melakukan hubungan badan.