Nelayan Lekok Dihajar Warga Usai Mencuri Velg dan Alat Bengkel

Senin 05-02-2024,18:58 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Eko Yudiono

PASURUAN, MEMORANDUM-Kasus pencurian velg dan alat bengkel di Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan ini terbilang unik. Pengungkapan kasus dilakukan oleh korban sendiri terhadap pelaku. Yakni dengan cara memancing pelaku yang sempat memposting hasil curiannya melalui akun facebook.   

Korban Kamil Amudi (25) sebelumnya sempat memancing pelaku AR (19) untuk bertemu dengan berpura-pura akan membeli barang hasil curiannya. Pihak pelaku sebelumnya sempat memposting di sosial media facebook barang-barang hasil curiannya tersebut.

Aksi pencurian ini terjadi di sebuah bengkel motor milik Kamil Armudi di Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Aksi pencurian di bengkel motor tersebut terjadi pada Rabu (17/1) sekira pukul 02.00 dini hari WIB. Namun oleh korban baru dilaporkan ke Polsek Lekok pada Kamis (1/2).

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Bagi Ratusan Paket Sembako dan Peduli Kesehatan Warga

“Saat itu, korban melaporkan kerugian sebesar Rp 9 juta setelah alat bengkel berupa set kunci dan velg serta ban motor digondol pencuri,” ujar Aipda Junaidi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota pada awak media, Senin (5/2).  

BACA JUGA:Background Propam dan Satlantas, AKBP Teddy Chandra Resmi Menjabat Kapolres Pasuruan

Pelaku, AR (19) merupakan seorang nelayan warga Desa Pasinan Kecamatan Lekok. Ia dinyatakan sebagai pelaku tunggal dalam aksi pencurian tersebut. Dalam menjalankan aksinya, AR masuk ke dalam bengkel melalui jalur belakang. Kemudian naik ke atas dan merusak atap.

Setelah berhasil masuk bengkel, pelaku kemudian mengambil box tempat alat bengkel. Setelah itu mengambil velg merek CRV dan ban motor yang berada di rak. Usai berhasil mengambil beberapa barang, pelaku keluar melalui jalur yang sama.

"Pelaku masuk lewat belakang bengkel lalu memanjat atap. Setelah merusak atap, baru masuk bengkel. Keluarnya juga melalui jalan yang sama," jelas Junaidi.

Setelah mendapat laporan korban, Polsek Lekok kemudian melakukan penyelidikan. Bersama dengan korban, pemilik bengkel kemudian memancing pelaku yang sudah memposting hasil curiannya di sosial media facebook untuk bertransaksi secara COD.

Perjanjian pertama gagal setelah pelaku curiga dengan akun yang mengajak COD untuk bertransaksi tersebut adalah milik korban. Usaha selanjutnya adalah dengan memancing pelaku dengan kembali bertransaksi, namun dengan akun yang lain di facebook.

Usaha untuk memancing pelaku yang kedua ini ternyata berhasil. Pelaku mengajak COD barang pada Minggu (4/2) pukul 14.00 WIB di sebuah jalan desa di Dusun Semongkrong Desa Pasinan. Setelah bertemu dengan pelaku, sang korban langsung menanyakan asal barang yang dijualnya melalui sosial media tersebut. Pelaku sempat berkelit ketika ia ditanya oleh korban.

Korban yang sudah geram akhirnya membawa AR ke bengkelnya yang berada di Desa Jatirejo. Kemudian pelaku ditanya lagi dan akhirnya mengakui jika barang yang dijualnya di facebook tersebut adalah hasil curiannya di bengkel korban.

Setelah itu, korban segera menghubungi pihak Polsek Lekok. Namun sebelumnya pelaku sempat mendapatkan bogem mentah dari warga yang geram atas perilakunya. Beberapa saat kemudian, anggota unit reskrim polsek menggelandang pelaku pencurian tersebut ke Mapolsek Lekok untuk dilakukan penyidikan. "Sebelum diserahkan ke polsek, pelaku dipukuli warga yang geram," lanjut Junaidi.

Saat ini, pelaku masih berada dibalik jeruji besi Polsek Lekok. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kd/mh)

Kategori :