Dapat Uang Kembalian Permen? Jangan Tinggal Diam, Bisa Gugat hingga 200 Juta!

Senin 05-02-2024,15:27 WIB
Editor : Eko Yudiono

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita mengalami kejadian mendapatkan uang kembalian dalam bentuk permen dari transaksi pembelian di berbagai tempat, seperti minimarket atau toko kelontong.

Menurut Anis, praktik ini, meskipun terlihat sepele, sebenarnya menyimpan potensi pelanggaran hukum yang cukup serius di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik memberikan uang kembalian bukan dalam bentuk uang tunai atau setara uang tunai seperti kartu debet yang sumber dananya bernilai rupiah, termasuk memberikan permen sebagai uang kembalian, tidak sesuai dengan standar alat pembayaran yang sah.

Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.

BACA JUGA:Bank Minta Jaminan untuk KUR ke UMKM? Mengenal Kredit Usaha Rakyat

Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang dengan tegas menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia. Ini berarti, uang kembalian, yang merupakan bagian dari transaksi pembayaran, harus diberikan dalam bentuk rupiah, bukan dalam bentuk barang, seperti permen.

BACA JUGA:Paylater: Risiko Hukum Tren Pembayaran Fleksibel di Indonesia

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukanlah masalah kecil. Bagi penjual atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Hukuman yang cukup berat ini menegaskan betapa pentingnya menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan di Indonesia, sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan mata uang negara.

BACA JUGA:Mau Bisnis Minuman Beralkohol Secara Legal? Inilah Rahasia Mendapatkan Izinnya!

UU Perlindungan Konsumen, meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang uang kembalian berupa permen, tetap memberikan perlindungan kepada konsumen dengan mewajibkan baik konsumen dan pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam melakukan transaksi. Dalam konteks ini, jika konsumen membayar dengan uang, maka secara logis uang kembalian yang diterima juga harus dalam bentuk uang atau satuan rupiah, bukan dalam bentuk barang lain seperti permen. Hal ini menunjukkan bahwa praktik memberikan permen sebagai uang kembalian bukan hanya melanggar UU Mata Uang, tetapi juga bertentangan dengan prinsip iktikad baik dalam bertransaksi.

Dengan demikian, masyarakat yang mengalami kejadian mendapatkan uang kembalian dalam bentuk permen memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan. Meskipun terdengar tidak biasa, kasus seperti ini bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi. Praktik memberikan uang kembalian dalam bentuk permen tidak hanya merendahkan nilai transaksi yang seharusnya sakral dan legal, tetapi juga menempatkan pelaku usaha dalam risiko hukum yang tidak sepadan.

Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat professional (*)

 

Kategori :