Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kembali menunda tuntutan Sugito, terdakwa korupsi dana hibah jasmas, Selasa (4/2). Penundaan ini disampaikan di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris dan disaksikan penasihat hukum dari terdakwa Sugito. "Iya, rentut (rencana tuntutan, red) dari kejati belum turun. Kami minta kepada majelis hakim untuk ditunda minggu depan tanggal 11 Februari," jelas JPU M Fadhil saat dikonfirmasi Memorandum. Sementara, Alvin Zain Khadafi membenarkan penundaan tuntutan terhadap kliennya. Dari jadwal sebelumnya yaitu Selasa (28/1). "Jaksa minta waktu minggu depan karena belum turun rentutnya,"ujar Alvin. Alvin berharap tuntutan ringan dan seadil-adilnya."Harapan kami tuntutan jaksa nanti ringan," pungkas Alvin.(fer/gus)
Sidang Kasus Jasmas, Jaksa Tunda Tuntutan Sugito
Rabu 05-02-2020,03:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,08:18 WIB
Polres Tulungagung Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 dari KPU ke PPK
Minggu 24-11-2024,08:06 WIB
Distribusi Logistik Pilkada di Sidoarjo Dikawal Ketat
Minggu 24-11-2024,07:11 WIB
Berkat Bantuan Sumur Bor Cagub Jatim Tri Rismaharini, Desa Konang Bangkalan Akhirnya Teraliri Air Bersih
Minggu 24-11-2024,07:00 WIB
Khodimul Majlis Riyadlul Jannah dan Ribuan Anak Yatim Doakan Abah Gun-Dokter Umar
Minggu 24-11-2024,06:14 WIB