Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kembali menunda tuntutan Sugito, terdakwa korupsi dana hibah jasmas, Selasa (4/2). Penundaan ini disampaikan di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris dan disaksikan penasihat hukum dari terdakwa Sugito. "Iya, rentut (rencana tuntutan, red) dari kejati belum turun. Kami minta kepada majelis hakim untuk ditunda minggu depan tanggal 11 Februari," jelas JPU M Fadhil saat dikonfirmasi Memorandum. Sementara, Alvin Zain Khadafi membenarkan penundaan tuntutan terhadap kliennya. Dari jadwal sebelumnya yaitu Selasa (28/1). "Jaksa minta waktu minggu depan karena belum turun rentutnya,"ujar Alvin. Alvin berharap tuntutan ringan dan seadil-adilnya."Harapan kami tuntutan jaksa nanti ringan," pungkas Alvin.(fer/gus)
Sidang Kasus Jasmas, Jaksa Tunda Tuntutan Sugito
Rabu 05-02-2020,03:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Terkini
Kamis 02-07-2026,12:16 WIB
Cleaning Service Kuras Perhiasan di Pasar Atom Surabaya, Kabur Sebulan ke Halmahera
Kamis 02-07-2026,11:45 WIB
Tanam Padi Serentak di Beji, Kapolsek: Wujud Sinergi Pertahankan Swasembada Pangan
Kamis 02-07-2026,11:36 WIB
Tampil dengan 10 Pemain, Amerika Serikat Bekuk Bosnia 2-0 dan Melaju ke 16 Besar
Kamis 02-07-2026,11:33 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Kesamben Dampingi Petani Optimalkan Lahan Jagung
Kamis 02-07-2026,11:30 WIB