Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kembali menunda tuntutan Sugito, terdakwa korupsi dana hibah jasmas, Selasa (4/2). Penundaan ini disampaikan di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris dan disaksikan penasihat hukum dari terdakwa Sugito. "Iya, rentut (rencana tuntutan, red) dari kejati belum turun. Kami minta kepada majelis hakim untuk ditunda minggu depan tanggal 11 Februari," jelas JPU M Fadhil saat dikonfirmasi Memorandum. Sementara, Alvin Zain Khadafi membenarkan penundaan tuntutan terhadap kliennya. Dari jadwal sebelumnya yaitu Selasa (28/1). "Jaksa minta waktu minggu depan karena belum turun rentutnya,"ujar Alvin. Alvin berharap tuntutan ringan dan seadil-adilnya."Harapan kami tuntutan jaksa nanti ringan," pungkas Alvin.(fer/gus)
Sidang Kasus Jasmas, Jaksa Tunda Tuntutan Sugito
Rabu 05-02-2020,03:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,08:00 WIB
Nekat Melintas, Pemuda Jember Tewas Tergilas KA Sangkuriang di Perlintasan Tanpa Penjaga
Kamis 14-05-2026,12:59 WIB
Film Dokumenter 'Pesta Babi' Tuai Kontroversi Panas
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB
Gubernur Khofifah Kepincut Keripik Kulit Patin SMKN 1 Tulungagung, Plt Bupati Apresiasi Perhatian Pemprov
Kamis 14-05-2026,07:00 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Missing Link Pemicu Keracunan MBG di Surabaya
Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Misi Kemanusiaan dari Perkebunan: Tiga Aktivis Resmi Nahkodai PDP Kahyangan Jember
Terkini
Kamis 14-05-2026,21:47 WIB
Polres Lamongan Sterilisasi dan Lakukan Body Screening di Gereja
Kamis 14-05-2026,21:38 WIB
Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
Kamis 14-05-2026,21:04 WIB
Australia dan Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Festival Film
Kamis 14-05-2026,21:00 WIB
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
Kamis 14-05-2026,20:50 WIB