Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kembali menunda tuntutan Sugito, terdakwa korupsi dana hibah jasmas, Selasa (4/2). Penundaan ini disampaikan di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris dan disaksikan penasihat hukum dari terdakwa Sugito. "Iya, rentut (rencana tuntutan, red) dari kejati belum turun. Kami minta kepada majelis hakim untuk ditunda minggu depan tanggal 11 Februari," jelas JPU M Fadhil saat dikonfirmasi Memorandum. Sementara, Alvin Zain Khadafi membenarkan penundaan tuntutan terhadap kliennya. Dari jadwal sebelumnya yaitu Selasa (28/1). "Jaksa minta waktu minggu depan karena belum turun rentutnya,"ujar Alvin. Alvin berharap tuntutan ringan dan seadil-adilnya."Harapan kami tuntutan jaksa nanti ringan," pungkas Alvin.(fer/gus)
Sidang Kasus Jasmas, Jaksa Tunda Tuntutan Sugito
Rabu 05-02-2020,03:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Selasa 06-10-2026,20:59 WIB
Estafet Kepemimpinan, Bakom RI Siap Jembatani Aspirasi Rakyat dan Pemerintah
Terkini
Rabu 07-10-2026,11:43 WIB
Pecah Ban, Isuzu Panther Angkut 9 Penumpang Terbalik di Suramadu
Rabu 07-10-2026,11:35 WIB
BRI BO Trenggalek Beri Apresiasi Agen BRILink Penyumbang FBI Terbesar, Perkuat Layanan Keuangan Inklusif
Rabu 07-10-2026,11:27 WIB