Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kembali menunda tuntutan Sugito, terdakwa korupsi dana hibah jasmas, Selasa (4/2). Penundaan ini disampaikan di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris dan disaksikan penasihat hukum dari terdakwa Sugito. "Iya, rentut (rencana tuntutan, red) dari kejati belum turun. Kami minta kepada majelis hakim untuk ditunda minggu depan tanggal 11 Februari," jelas JPU M Fadhil saat dikonfirmasi Memorandum. Sementara, Alvin Zain Khadafi membenarkan penundaan tuntutan terhadap kliennya. Dari jadwal sebelumnya yaitu Selasa (28/1). "Jaksa minta waktu minggu depan karena belum turun rentutnya,"ujar Alvin. Alvin berharap tuntutan ringan dan seadil-adilnya."Harapan kami tuntutan jaksa nanti ringan," pungkas Alvin.(fer/gus)
Sidang Kasus Jasmas, Jaksa Tunda Tuntutan Sugito
Rabu 05-02-2020,03:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB