Surabaya, Memorandum.co.id - Gegara lupa matikan kompor, dapur kedai 'Bebek Palupi' di Jalan Kertajaya terbakar pada, Selasa (4/2). Kebakaran itu mengakibatkan satu orang mengalami sesak nafas. Dari informasi dihimpun kejadian itu bermula ketika salah satu karyawan kedai lupa mematikan kompor sewaktu istirahat. “Karena lupa mematikan kompor, api tiba-tiba membesar, untungnya cepat diketahui sehingga oleh security dan karyawan kedai segera memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR),” kata Kepala Bidang Operasional Pemadam Kebakaran Kota Surabaya Bambang Vistadi. Bambang menambahkan, dalam kejadian ini pihaknya menerjunkan dua unit mobil damkar dan empat unit walang kadung. Namun, setiba di lokasi, ternyata api sudah padam. “Saat tiba di lokasi, api sudah padam sehingga petugas langsung melakukan pembayaran. Sekitar pukul 13.44 lokasi kejadian dipastikan kondusif dan selanjutnya penanganannya dilakukan oleh Polsek Gubeng,” jelasnya Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Gubeng AKP Imaculata Sherly Mayasari mengatakan penyebab kebakaran yakni karena karyawan kedai lupa mematikan kompor. “Karyawannya lupa matikan kompor. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya security saja yang mengalami sesak nafas,” ucap Sherly. (x-3)
Lupa Matikan Kompor, Kedai Bebek Palupi Terbakar
Rabu 05-02-2020,02:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,19:51 WIB
Memorandum Lepas Tiga Karyawan Umrah, Prof Mengestuti Agil: Bawa Keberkahan dan Perubahan Positif Karyawan
Jumat 30-01-2026,20:09 WIB
Tabrakan di Simpang Empat CBD Driyorejo Gresik, Warga Surabaya Meninggal Dunia
Terkini
Sabtu 31-01-2026,08:21 WIB
Laili Nikmati Perlindungan Kesehatan Lewat JKN
Sabtu 31-01-2026,08:13 WIB
Sadar Sehat Sejak Dini, Komitmen Revallendra Jalani Pola Hidup Seimbang
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB