Sempat Buron, Maling Motor di Tulungagung Akhirnya Tertangkap

Jumat 02-02-2024,15:47 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Berakhir sudah pelarian pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (23), warga Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, usai ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Proses penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dibackup Unit Reskrim Polsek Kalidawir.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

Mujiatno mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan pada Jumat 3 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban berinisial HA (40), warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Salurkan Bantuan untuk Warga Kalidawir Terdampak Banjir

Dari aksi pelaku ini, korban kehilangan sepeda motor PCX dan dompet berisi uang milik istrinya.

“Pada saat itu korban berinisial HA yang tidur, tiba - tiba terbangun mendengar suara berisik. Selanjutnya korban dengan istrinya bangun dan melihat ada orang yang menyalakan sepeda motornya. Kemudian korban mengejarnya namun tidak berhasil,” ujar Iptu Mujiatno, Jumat 2 Februari 2024.

Korban kemudian memeriksa seluruh rumahnya. Dari situ diketahui kalau pelaku masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci, lalu menuju ke pintu dapur dan mengambil remote sepeda motor Honda PCX. Selanjutnya pelaku mengacak-acak baju di dalam almari dan mengambil dompet berisi kartu atm Bank Mandiri dan uang tunai Rp 350 ribu.

“Usai mengambil barang berharga dan kunci motor, pelaku keluar melalui pintu yang sama selanjutnya menuju ke teras samping rumah dan mengambil sepeda motor Honda PCX. Setelah itu dibunyikan dan dinaiki pergi ke arah selatan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Dalami Beredarnya Video Asusila Perempuan Cantik

Korban berusaha mencari dan tidak ditemukan, dan selanjutnya melapor ke Polsek Pucanglaban untuk proses lebih lanjut.

Dari pengembangan polisi, kecurigaan mengarah kepada pelaku. Namun saat itu pelaku sudah kabur dan meninggalkan rumahnya.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dipimpin Kanit Reskrim dan di back up Unit Reskrim Polsek Kalidawir mendapat informasi pelaku curanmor yang sebelumnya melarikan diri telah pulang kerumahnya. Dengan berbekal informasi tersebut, tim berangkat ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti," papar Mujiatno.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda PCX warna Hitam tahun 2021, 1 lembar surat keterangan BPKB dari Bank Mandiri, 1 sepeda pancal warna merah, 1 pasang sandal jepit warna putih, 1 Hp merk Oppo Reno 3, 1 kacamata bening, dan 1 tas kecil warna hitam.

BACA JUGA:Pemindahan Mapolsek Ngantru, Polres Tulungagung Tunggu Hibah Pemkab

“Dari keterangan pelaku sepeda motor Honda PCX telah dijual Rp 10 juta melalui facebook saat melarikan diri ke Banyuwangi. Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung," pungkas Mujiatno. (fir/ mad)

Kategori :