GRESIK, MEMORANDUM - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menggerebek sebuah warung Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kamis 1 Februari 2024 malam. Dari razia itu, empat wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan.
Kasatpol PP Gresik AH Sinaga mengatakan, empat wanita diciduk karena melanggar Perda No. 07 Th. 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul sbb.
"Empat wanita beralamatkan luar Gresik. Empat wanita diamankan di lokasi Dusun Betiring, Desa Banjar Sari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang di duga melanggar Perda tersebut," kata Sinaga, Jumat 2 Februari 2024, siang.
Setelah diamankan, selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap empat wanita itu. Dari hasil pemeriksaan, dua wanita diantaranya sudah melayani lelaki hidung belang.
BACA JUGA:Bisnis Prostitusi Online di Icon Apartemen Gresik Dibongkar Polisi
Sinaga menyebut, motif para wanita itu nekat menjajakan tubuh, tak lain karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas Sinaga.
Sinaga menjelaskan, tarif yang mereka patok untuk memberikan pelayanan yakni Rp 150 ribu ditambah Rp 30 ribu untuk sewa kamar. "Tarif Rp 150.000 dan uang sewa kamar Rp 30.000 di lokasi tersebut," jelas Sinaga.
Guna memastikan kondisi kesehatan para wanita itu, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. "Lalu diberi pembinaan kepada empat wanita tersebut untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar Perda No 07 Tahun 2002 Jo no 22 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul," tutup Sinaga.(fdn)