Capaian Kinerja KPPBC TMP C Jember Tahun 2023 Lampaui Target

Kamis 01-02-2024,19:54 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JEMBER, MEMORANDUM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember, sepanjang 2023 berhasil mencatat capaian penerimaan negara Rp 1.188.050.986.000,00 atau mencapai 104,07 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 1.141.560.524.000,00. 

Dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan KPPBC TMP C Jember yang mencakup Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso, bahwa 88,6 persen di antaranya merupakan penerimaan dari sektor kepabeanan yakni Rp 1.052.211.336.000,00.

BACA JUGA:Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Sitaan Miliaran Rupiah

Hal tersebut diungkapkan Kepala KPPBC TMP C Jember, Asep Munandar, diapit Kasi Kepatuhan Internal dan penyuluhan Sardianto dan Kasi Penindakan dan penyidikan Widodo, Kamis, 1 Februari 2024.

Dalam acara media briefing yang dikemas sambil ngopi bareng bertajuk Bea Cukai Jember Awards 2024, Service Beyond Driving Change, Asep Munandar menyampaikan, Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Selama tahun 2023 KPPBC TMP C Jember telah melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 285 SBP dan terdiri atas 281 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 4 SBP untuk penindakan Non BKC. 

Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara Rp 2.343.197.092,00 dengan perkiraan nilai barang Rp 4.419.031.540,00

Menurut Asep Munandar, sampai dengan 31 Desember 2023, KPPBC TMP C Jember berhasil mengamankan 3.491.561 batang rokok, 350 gram tembakau iris (TIS), 550 liter MMEA (miras), 3,88 gram ganja, 5 gram tembakau sintetis, 10 butir psikotropika, dan 20 butir dan 5 kaleng kecil trihexypenydil, serta 116 pcs sparepart dan alat berat.

Atas capaian penindakan tersebut, sepanjang 2023, KPPBC TMP C Jember telah melakukan 7 kali penyidikan. Proses penyidikan yang dilakukan tidak hanya berfungsi sebagai langkah terakhir atau end process dari kegiatan pengawasan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam menciptakan deterrence effect

KPPBC TMP C Jember pada 2023 juga telah menyelesaikan perkara dengan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar 3 kali nilai cukai (ultimum remidium). Sebanyak 19 berkas penindakan telah ditindaklanjuti melalui penerapan ultimum remidium dengan total realisasi denda administrasi Rp 963.148.000,00.

Selain berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, KPPBC TMP C Jember juga terus berkomitmen untuk memulihkan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19. 

Salah satunya melalui pemberian insentif fiskal, seperti pemberian fasilitas kepabean kepada dua perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan dua perusahaan kawasan berikat. 

Sepanjang 2023, Perusahaan KITE berhasil mencatat realisasi ekspor sebesar 2,8 triliun rupiah. Sedangkan untuk Perusahaan Kawasan Berikat mampu mencapai realisasi ekspor 1,02 triliun rupiah dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3.344 orang.

BACA JUGA:Kejari Jember Musnahkan BB Narkoba dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berbuah Penghargaan dari Bea Cukai

Lebih lanjut Asep Munandar, menerangkan, KPPBC TMP C Jember juga hadir dengan berbagai layanan kepabeanan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan fasilitas perdagangan dan asistensi industri melalui klinik ekspor. 

Kategori :