Atas pengakuan saksi, terdakwa Yosy membenarkan perkataan tersebut. "Benar Yang Mulia, saya yang banting. Kami memang serumah dan belum menikah juga," kata Yosy saat ditanya ketua hakim.
Atas peerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (rid)