GRESIK, MEMORANDUM - Muhammad Fajar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin 29 Januari 2024, sore. Pria asal Menganti tersebut, divonis hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti mencuri barang dan peralatan perusahaan.
Ulah terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian. Ia nekat mencuri potongan plat tembaga dengan jumlah mencapai 60 lempeng.
Aksi tersebut dilakukan di tempatnya bekerja selama kurun waktu September hingga November 2023 lalu. "Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," beber Hakim Ketua Arni Mufida Thalib.
Pria yang bertugas sebagai bagian las itu telah merencanakan aksi tersebut dengan matang. Bahkan terbilang rapi lantaran dilakukan saat sedang bekerja.
BACA JUGA:Tutup Jalan, Massa Eks Karyawan PT Smelting Kembali Luruk PN Gresik
Dia sengaja menyisihkan lempengan tembaga, lalu memotong lempengan itu menjadi bagian kecil agar tidak diketahui oleh pihak keamanan perusahaan. "Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 3,5 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany.
Di hadapan majelis hakim, Fajar mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran memiliki kesulitan ekonomi. JPU pun menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
"Barang yang dicuri akan dijual kembali untuk mencari keuntungan secara pribadi," ujarnya.(fdn)