KEDIRI, MEMORANDUM - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan 540 butir pil dobel L. Ratusan pil narkoba itu didapat dari seorang terduga pelaku berinisial Y alias Gocek (33) asal Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
"Diamankan di rumahnya," tutur Kasi Humas Polres Kediri, AKP Uji Langgeng, Senin 29 Januari 2024.
Penangkapan terduga pelaku berawal saat petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wates.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan sederet penyelidikan. Sampai dicurigai seorang pria yakni Y alias Gocek yang setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
BACA JUGA:Jum'at Curhat, Wakapolres Kediri Ajak Masyarakat Berkolaborasi Wujudkan Pemilu 2024 Damai
"Saat diamankan berada di rumahnya juga ditemukan barang bukti tersebut" jelasnya.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan pil dobel L.
"Barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 540 butir dalam dua bungkus plastik bening. Kami juga amankan satu ponsel warna hitam sebagai barang bukti," paparnya.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, terduga pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L pada konsumen lainnya. Sehingga ia diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar.
BACA JUGA:Polres Kediri Gelar Patroli Perintis Presisi Antisipasi Gangguan dan Konflik Perguruan Silat
"Saat ini yang bersangkutan tengah berada di tahanan untuk proses pemeriksaan dan pendalaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.(hms)