MANADO, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mengikuti kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Aula Kantor Wilayah.
Kegiatan ini merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM. Kegiatan dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.I.P., S.H., M.Si, yang hadir secara virtual, Perwakilan Pemprov Sulut sebagai saksi.
Diawali dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.H. , dan disaksikan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.I.P., S.H., M.Si, yang hadir secara virtual serta Perwakilan Pemprov Sulut Karo Hukum Dr. Flora Krisen, SH, MH., dilanjutkan dengan Pencanangan P2HAM dan penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kepala Kantor Wilayah, Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja dibawah Kanwil Kemenkumham Sulut agar dapat lolos dalam penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Tahun 2024.
BACA JUGA:HBI Ke-74, Imigrasi Manado Tabur Bunga di TMP Kairagi
“Kami sangat mengapresiasi dan memberi dukungan serta menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja untuk Tahun 2024 dapat lebih dioptimalkan lagi dalam memenuhi proses tahapan penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang dilakukan oleh Direktorat Jendaral HAM R.I agar supaya Satuan Kerja yang ada dibawah Kanwil Kemenkumham Sulut dapat meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM),” ujarnya.
Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2024 bersama dengan Kepala Satuan Kerja dibawah Kanwil Kemenkumham Sulut.(mik)