Warga Desa Manuk Ponorogo Meninggal di Apatemen Hongkong, Dipastikan Negatif Corona

Sabtu 01-02-2020,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Ponorogo, Memorandum.co.id - Jenazah Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Mariyani (41) warga Ponorogo yang meninggal di Hongkong, Jumat (31/1) malam diserahkan oleh Kepala Disnaker Ponorogo, HM. Bedianto kepada Wiyoso (Suami) di Jl. Cendrawasih 002/001 Desa Manuk, Kecamatan Siman. Dalam penyambutan dan penyerahan jenazah disaksikan sejumlah pejabat setempat antara lain UPT P2 TK, Disnakertrans Jatim, P4TKI Madiun, PT Tulus Widodo Putra Ponorogo, Perangkat Desa Manuk, serta pihak keluarga. Jenazah tiba di rumah dan disambut Kepala Disnaker Ponorogo. Dalam kesempatan ini dia menyampaikan kronologi meninggalnya Mariyani. Menurutnya, pada 18 Januari 2020 siang Kepolisian Hongkong Divisi Chai Wan menerima laporan adanya seorang Pekerja Migran Indonesia dalam keadaan tidak sadar di dalam Apartemen Chai Wan Hongkong dan selanjutnya Pekerja Migran tersebut dinyatakan meninggal dunia. "Jadwal Kepolisian Hongkong melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum/Otopsi adalah pada hari Senin, 20 Januari 2020 namun atas permintaaan suami dan keluarga, kegiatan otopsi tidak dilakukan, pihak suami maupun keluarga telah menerima dengan ikhlas kematian almarhumah, tidak akan menuntut siapapun dan dibuktikan dengan surat pernyataan," beber Bedianto. Sementara berdasar informasi dari agen penempatan, almarhumah meninggal di rumah penampungan sebuah agen pekerja migran yang dimiliki majikannya. Korban Mariyani berangkat secara resmi pada tanggal 10 Januari 2020, sehingga proses pemulangan jenazah bisa lancar dan cepat karena memang berangkat secara legal. "Pada kesempatan malam hari ini saya menegaskan bahwa penyebab kematian almarhumah adalah karena sakit, bukan karena tindak pidana kriminalitas maupun virus corona," ujar Bhabinkamtibmas Desa Manuk Siman, Aiptu Winarko. (ack/alv/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait