Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, selembar Fotocopy STNK Honda CRF. Satu lembar surat keterangan dari Bank. Satu unit motor Beat warna biru putih nopol W 6336 VV milik pelaku. empat buah berbagai kunci sepeda motor yang sudah dimodif. Dan tujuh buah kunci anak kunci T.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas AKBP Bayu.
Berikutnya, Polres Pasuruan juga berhasil ungkap kasus Satresnarkoba selama Januari 2024. Dari hasil tersebut, Saresnarkoba mengamankan pelaku sebanyak 13 orang laki-laki. "Dalam hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menyita barang bukti Narkotika berupa sabu-sabu seberat 51,99 gram," tegasnya.(mh)