SURABAYA, MEMORANDUM-Sariman (29) tahun asal Sampang harus mempertanggungjawabkan perbuatan usai bersama Endek DPO (daftar pencarian orang) menggasak motor Honda Beat warna cokelat di depan Koperasi Angguna Joyoboyo Timur No.2. Terdakwa disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di Ketuai Hakim Damanik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menghadiran saksi korban Erlan Muhadi. Dalam kesaksiannya, Erlan mengaku kehilangan motornya saat diparkir didepan koperasi anggunan.
"Saya bukan nasabah koperasi Yang Mulia, saya hanya parkirkan motor disana," jawab saksi saat bersidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
BACA JUGA:Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri
Saksi mengungkapkan bahwa pada saat itu motornya dikunci stang. Setelah diberi tahu Polsek Wonokromo yang mengambil terdakwa Sariman.
BACA JUGA:FSPMI Demo di Pengadilan Negeri Surabaya
"Motor saya tidak balik yang, saya rugi sekitar Rp 10 jutaan," jawab Erlan saat ditanya Hakim Damanik.
Atas kesaksian korban, terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan. "Benar pak," ucap terdakwa.
Dalam surat dakwaan JPU, bahwa pada Senin 26 Desember 2022, Sariman yang berboncengan dengan Endek (DPO) mencari motor sasaran untuk dicuri. Saat berada di depan Koperasi Anggunan Joyoboyo Timur Nomor 2, terdakwa dan temannya melihat ada motor beat yang terparkir dan disekitarnya tidak ada orang sama sekali.
Lantas, Endek mendekati motor tersebut kemudian merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Sedangkan terdakwa mengawasi di motor.
Usai membawa kabur motor, terdakwa bersama Endek langsung menjual motor tersebut dengan harga 4 juta rupiah. Dan Sariman mendapatkan bagian 1,5 juta rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. (rid)