NGAWI, MEMORANDUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menegaskan, bahwa ada sanksi pidana jika ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan Pemilu 2024 mendatang.
"Bagi perusahaan yang melanggar, manajemen yang bertanggung jawab dalam perusahaan bisa disanksi pidana satu tahun dan denda Rp 12 juta," kata Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ngawi Ageng Pristiwasakti, Jumat 19 Januari 2024.
Ageng menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah telah menetapkan bahwa pada saat coblosan yang berlangsung 14 Februari 2024 mendatang merupakan hari libur nasional.
Maka dari itu, Bawaslu Ngawi telah mendatangi sejumlah perusahaan untuk memastikan pabrik-pabrik tersebut mentaati regulasi. Salah satu pabrik yang di datangi yakni pabrik sepatu PT Dwi Sentosa di Desa Karangtengah Prandon Kecamatan Ngawi.
"Hal ini kami lakukan untuk memastikan kehadiran para karyawan untuk datang ke TPS pada 14 Februari mendatang," ujarnya. (ars/ika)