12 Hari Awal 2024, Satlantas Polres Bojonegoro Tindak 344 Pelanggar

Jumat 19-01-2024,11:44 WIB
Reporter : Biro Bojonegoro
Editor : Fatkhul Aziz

BOJONEGORO, MEMORANDUM - Satlantas Polres Bojonegoro berhasil menindak pengguna knalpot brong di jalan raya.

Kasat Lantas AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) selama kurun waktu 12 hari di awal tahun 2024 ini, terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 18 Januari. "Petugas berhasil mengamankan sebanyak 344 unit kendaraan," ujar Kasat Lantas, Jumat 19 Januari 2024, saat konfresnsi pers.

AKP Anjar menyebutkan, dari jumlah total diantaranya meliputi barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 210 unit, kendaraan roda empat sebanyak 4 unit. Dan barang bukti surat-surat sebanyak 132 surat.

Menurutnya, pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, knalpot brong, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah serta lainnya.

BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Ingatkan Personel Jaga Netralitas dalam Pemilu

Untuk pelanggar sebanyak 177 dikenakan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (3). Selanjutnya, untuk pelanggar helm standar, dikenakan Pasal 261 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) sebanyak 87 pelanggar.

Bagi yang melanggar rambu atau marka jalan sebanyak 80 pelanggar, dikenakan Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B, sebut Kasat Lantas Polres Bojonegoro.

“Pelanggar knalpot brong seluruh kendaraan sudah kita amankan, dan baru bisa diambil dua pekan setelah sidang,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi seluruh pelanggar khususnya yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, dapat mengambil kendaraannya dengan syarat surat pajak dan STNK harus dalam kondisi hidup.

BACA JUGA:Lewat Podcast, Kapolres Bojonegoro Ajak Generasi Muda Datang ke TPS saat Pemilu

AKP Anjar Rahmad Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan serta mendukung terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu linta (Kamseltibcarlantas).(top)

Kategori :