Tak Terima Diputus Pacar, Sebar Foto Bugil Mantan

Kamis 30-01-2020,16:55 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tuban, Memorandum.co.id – Kecewa lantaran diputus sang pacar, Fatkhur Rosyidin alias Uuk (19) nekat menyebarkan foto bugil sang mantan. Alhasil, warga Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Tuban ini malah dijebloskan ke penjara. Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kapolsek Jatirogo AKP Budi Santoso membeberkan kronologi pengungkapan kasus penyebaran foto bugil di jejaring sosial. Kejadian ini bermula saat Uuk masih berpacaran dengan korban. Gaya pacaran jaman now yang dianut sepasang kekasih ini layaknya seperti mama dan papa.  Korban dan tersangka ini sudah seringkali melakukan hubungan layaknya suami-istri. Korban mau karena dengan bujukan rayu tersangka apabila terjadi sesuatu hal (hamil dsb) akan bertanggung jawab. Kemudian pada bulan Oktober 2019 tersangka menelepon korban melalui  video call (vc)) dan tersangka minta korban membuka pakaian dan menunjukkan organ intim. Saat itu vc itulah, tersangka tanpa sepengetahun korban mengambil gambar atau screenshot korban yang sedang bugil tersebut. Akhir Oktober 2019,  korban memutus hubungan dengan tersangka secara sepihak. Namun tersangka tidak mau diputus dan mengancam akan menyebarkan screenshoot telanjang korban. Ancaman tersebut tidak diindahkan oleh korban dan akhirnya foto telanjang korban diedarkan atau disebarkan melalui media sosial Instagram dan Whatsapp. Setelah petugas menerima laporan dari korban tentang kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan. Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kapolsek Jatirogo AKP Budi Santoso membeberkan kronologi pengungkapan kasus penyebaran foto bugil di jejaring sosial. Pelaku yang diamankan ialah Fatkhur Rosyidin alias Uuk (19), warga Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo. Dia diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya. "Tersangka diamankan di jalan Pemuda depan Monumen Kapal Selam dekat Delta Plaza Surabaya. Pasal yang dilanggar Pasal 45 (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Kamis (30/1/2020). (top/har/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait