Surabaya, Memorandum.co.id - Tim kuasa hukum Tri Susanti alias Mak Susi akan membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan setahun penjara dalam kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Kamis (30/1/2020). Ada beberapa point yang akan disampaikan dalam pledoi nanti sore. Sahid, salah satu tim penasihat hukum Mak Susi mengatakan, dalam dakwaan jaksa sangat jelas penuh keragu-raguan. Dalam fakta persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan pasal 28 ayat 2. "Saksi Aditya sebagai pihak yang memprofiling bahwa terjadinya kerusuhan di Manokwari, Papua disebabkan adanya berita perusakan bendera Merah Putih, jaksa tidak dapat menghadirkan," jelas Sahid yang juga pernah menjadi salah satu tim Ahmad Dhani ini. Sahid menambahkan, untuk saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan memberi kesaksian yang meringankan terdakwa. "Tetapi di sisi lain, jaksa mendakawa pasal 14 ayat 1. Lagi-lagi, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan yang dianggap menerbitkan keonaran di kalangan masyarat," tambahnya. Sahid menegaskan, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa di Surabaya tidak ada kerusuhan seperti apa yang dimaksud dalam dakwaan jaksa penuntut umum. "Maka dari itu selayaknya dakwaan JPU gugur dan batal demi hukum karena dakwaan dianggap tidak cermat, tidak tepat, dan kurang kehati-hatiannya dalam mendakwa. Maka dari itu, klien kami layak divonis bebas," pungkas Sahid.(fer/ziz)
Sidang Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua: Dakwaan Tak Cermat, Mak Susi Minta Dibebaskan
Kamis 30-01-2020,12:48 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :