JAKARTA, MEMORANDUM - Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan berencana untuk memangkas birokrasi dalam pelayanan Samsat di tingkat nasional. Dimana hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat saat membayar pajak kendaraannya.
Terlebih menurut Aan, di era digitalisasi ini seharusnya Masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan Samsat terutama dalam hal teknis pembayaran.
“Jadi kita akan menyederhanakan, akan memotong sekat birokrasi, sehingga masyarakat ada kemudahan dalam menerima pelayanan Samsat,” ujar Aan
BACA JUGA:Viral Aksi Heroik Bripda Novandro Ganjal Bus Pakai Motornya, Diganjar Penghargaan Kakorlantas Polri
Menurutnya, Samsat di seluruh Indonesia punya 3 layanan mulai dari pengesahan STNK, perpanjangan STNK hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas (SWDKL).
Pada praktiknya, ketiga layanan itu secara birokrasi melibatkan instansi Polri, Dinas Pendapatan Daerah hingga Jasa Raharja.
Dalam hal ini, Irjen Aan menginginkan agar ketiga layanan tersebut dijadikan satu atap pelayanannya sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak kendaraan.
"Itu nanti akan dijadikan satu atap pelayanannya, sehingga birokrasinya dipotong di situ," tegasnya.
BACA JUGA:Profil Brigjen Aan Suhanan yang Jadi Plh Kakorlantas Polri
BACA JUGA:Kakorlantas Polri Lepas Tim Pamatwil Operasi Lilin 2023
Lebih Lanjut Irjen Aan mengungkap ada kesepatakan mengenai pembaruan data kendaraan di Indonesia. Nantinya, Korlantas bersama Dispenda dan Jasa Raharja akan memperbaharui data kendaraan bermotor dalam aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI).
"Kesepakatan itu intinya kita akan memperbaiki, memperbaharui data kendaraan motor melalui ERI dengan new ERI. Kemudian kita akan beralih ke digitalisasi untuk pelayanan Samsat, untuk beberapa bisa dilihat yang kita lakukan di Bandung ini," ucapnya.
BACA JUGA:Kakorlantas Launching Pollman, Sosialisasi Lalu Lintas pada Anak Usia Dini
Tak sampai di situ, gelaran rapat koordinasi pembinaan Samsat tingkat nasional di Trans Hotel Bandung, yang diselenggarakan pada Kamis 11 Januari 2024 juga menghasilkan usulan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas.
Rencananya, pajak bea balik nama kendaraan atau BBN 2 akan dihapuskan yang selama ini dirasa memberatkan pemilik kendaraan.