SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya membina pemuda berinisial AZ (18) yang diamankan saat tawuran di Jalan Kenjeran depan Makam Rangkah, Senin, 15 Januari 2024 dini hari.
Orang tua AZ juga diminta hadir untuk menerima penyuluhan dari Bhabinkamtibmas Aipda Heru.
BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan, Rajin Tangkap Pelaku Kejahatan dan Sedekah
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan, pembinaan ini dilakukan sebagai tindakan tegas awal. Jika AZ mengulangi perbuatannya atau membawa senjata tajam, maka akan diproses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Cegah Curanmor, Polsek Simokerto Blusukan ke Rusunawa Sombo
"Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan mencegah mereka terlibat dalam tawuran," kata Irfan.
BACA JUGA:Polsek Simokerto Optimalkan Pencegahan Agar Masyarakat Tak Jadi Korban Kejahatan
Patroli dilakukan Polsek Simokerto pada Senin dini hari itu dipimpin Pawas Kanitlantas Iptu Dwi Ady M.
Patroli menyasar area objek vital, perkantoran, pertokoan, permukiman, dan lokasi jalanan sepi yang rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan dan aksi remaja tawuran.
BACA JUGA:Polsek Simokerto Amankan 6 Remaja Mabuk di Kampung Seng
Pada pukul 03.00 WIB, patroli tiba di Jalan Kenjeran depan Makam Rangkah. Saat itu, petugas mendapati sekelompok pemuda yang tawuran. Puluhan pemuda tersebut langsung melarikan diri masuk ke permakaman Rangkah.
BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Ajak Anggota Peduli Warga Kurang Mampu
Petugas mengejar para pemuda tersebut dan berhasil mengamankan seorang pemuda berbaju hitam. Pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk dilakukan pembinaan.
BACA JUGA:Polsek Simokerto Fokus Amankan Kantor Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Setelah menerima pembinaan, orang tua AZ berjanji akan mengawasi anaknya dan mencegahnya terlibat dalam tawuran. (*)