Edarkan 125 Kg Pil Karnopen, Diupah Rp 3 Juta

Senin 15-01-2024,19:29 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas perbuatannya, JPU Suparlan mendakwa Prasetyono Adi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :