Dua Spesialis Maling Motor Parkiran Dibekuk, Beraksi di Delapan TKP

Senin 15-01-2024,18:31 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Eko Yudiono

PASURUAN, MEMORANDUM-Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi.

Kawanan pencuri kendaraan bermotor asal Kecamatan Lekok yang selama ini beroperasi di wilayah Bangil dan Pandaan dibekuk, setelah keduanya ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim di halaman parkir mini market Alfamidi di Jalan Ikan Paus Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan pada Minggu, 14 Januari 2024.

Banyaknya laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait dengan kasus hilangnya motor yang tengah di parkir, baik itu dimini market ataupun warung kopi membuat pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan. Nah, pada Minggu (14/1), sekira pukul 21.15 WIB, anggota Opsnal Reskrim Polres Pasuruan berhasil.membekuk dua orang yang diduga pelaku kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Ratusan Warga Ajukan Surat Pindah Memilih ke KPU Kota Pasuruan

Kedua orang pelaku tersebut yakni, RH (25) dan AE (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan yang selama ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangil dan Pandaan.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Berikan Reward kepada Personel Berprestasi

Modus operandi keduanya dikenal licin. Karena mereka selalu melakukan aksi pencurian motor di halaman parkir.

AKP Ahmad Doni Meidianto, Kasatreskrim Polres Pasuruan menjelaskan, keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di tempat parkir. Dan mereka telah melengkapi dengan berbagai kunci palsu untuk merusak lubang kunci kendaraan yang akan dicurinya.

"Masih kita dalami lagi penyelidikannya. Kita akan terus kembangkan mengingat dari pengakuannya mereka sudah sering kali mencuri motor di parkiran minimarket serta warung," jelas Doni saat dihubungi Senin (15/1).

Saat dilakukan penangkapan  keduanya tidak melakukan perlawanan. Saat ditangkap, oleh anggota lokasinya sangat ramai dan sempat menjadi tontonan warga serta pengguna jalan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2  buah dompet yang digunakan untuk menyimpan kunci T, 4 buah kunci sepeda motor yang sudah dimodif, 1 buah gagang kunci T, serta 7 buah kunci anak kunci T. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.

"Dari pengakuannya sementara masih di 8 TKP. Kita masih akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Doni. (kd/mh)

Kategori :