SURABAYA - Kondisi kesehatan Vanessa Angel, tersangka kasus yang mengeksplorasi tubuhnya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi, semakin membaik. Polisi juga mempersilahkan bila dia ingin mengajukan penangguhan penahanan. "Kondisi Vanessa sudah membaik dan bisa dijenguk, dia akan dipindahkan ke ruang rawat inap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombepol Frans Barung Mangera, Jumat (1/2). Berapa lama Vanessa akan dirawat, menurut Barung itu adalah kewenangan dokter. Jadi pihak penyidik hanya menunggu perkembangan dari tim dokter. Masih kata Barung, langkah penyidik untuk menjebloskan Vanessa ke tahanan tergantung dari keterangan dokter, apakah tersangka sudah sehat atau belum. “Semua penyidik menunggu keterangan dokter dan tidak berani memutuskan sendiri,” lanjut Barung. Ketika disinggung bila kuasa hukum Vanessa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Barung menegaskan bila itu hak dari tersangka. Namun permohonan tersebut tidak harus dikabulkan dari pihak penyidik. “Untuk mengabulkan penangguhan adalah kewenangan penyidik, dan sudah melalui pertimbangan-pertimbangan,” imbuh Barung. Dipaparkan oleh perwira menengah ini, penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut bila tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, atau tidak mengulangi perbuatannya. “Terpenting ada yang menjamin dan itu sah sah saja,” pungkas Barung. Seperti diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis ini pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat muncikari sebagai tersangka. Hasil rekam jejak digital dari mereka, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel. Vanessa ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Bahkan Polda Jatim juga mengeluarkan surat perintah penahanan (SPP) terhadap artis FTV ini. Ketika menjalani penyidikan sebagai tersangka selama 12 jam, membuat kondisi kesehatan Vanessa drop hingga dilarikan ke RS Bhayangkara. (tyo/nov)
Syarat Ada yang Menjamin dan Disetujui
Sabtu 02-02-2019,09:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,12:56 WIB
Sidang Gugatan Dugaan PMH Bank Pelat Merah Cabang Magetan Masuk Tahap Saksi Penggugat
Minggu 17-05-2026,10:35 WIB
DPMPTSP Jombang Buka Layanan Perizinan di CFD, ASN Borong Jajanan UMKM
Minggu 17-05-2026,10:41 WIB
Harga Terus Anjlok, Peternak Tulungagung Bagikan Ribuan Telur Ayam Gratis kepada Masyarakat
Minggu 17-05-2026,20:56 WIB
Genjot Prestasi Nomor Seni, Hapkido Jatim Latih 20 Pelatih Mugihyung
Minggu 17-05-2026,10:51 WIB
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polres Ngawi Dukung Ketahanan Pangan Nasional Bersama Presiden
Terkini
Senin 18-05-2026,07:26 WIB
Gandeng EO Warna, Aston Inn Batu Sukses Wadahi Kreativitas Anak Lewat Kompetisi Edukatif
Senin 18-05-2026,07:17 WIB
Gegara Obat Nyamuk, Rumah di Sawahan Surabaya Ludes Terbakar
Senin 18-05-2026,07:00 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Pria Asal Surabaya Gelapkan Motor Teman Kencannya untuk Nyabu
Senin 18-05-2026,06:00 WIB
Nyeri Lambung Bisa Ganggu Pikiran
Minggu 17-05-2026,20:56 WIB