SURABAYA, MEMORANDUM - Peristiwa kebakaran yang merenggut 1 orang penghuni di kawasan perumahan elit North Emerald Mansion, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya patut didalami.
Pihak kepolisan pun diminta lebih berhati-hati dalam melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Gigih Wijaya, pengamat hukum dari organisasi advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari).
“Sehingga dalam pengambilan kesimpulan, nantinya kejadian tersebut apakah murni karena kesengajaan (opzet) yaitu suatu perbuatan yang sifatnya dikehendaki, atau justru kelalaian (culpa) yaitu suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya, melainkan dikarenakan oleh sifat kurang hati-hati atau kecerobohan dari pelaku,” terang Gigih, Minggu, 17 Januari 2024.
Seperti diketahui, peristiwa kebakaran terjadi di kawasan Citraland, perumahan elite North Emerland, pada Sabtu 13 Januari 2024 malam. Dalam peristiwa itu, seorang lansia berusia 60 tahun bernama Suwandi Tjoe yakni, pemilik rumah sakit stroke ditemukan sudah tewas terbakar di atas ranjang kamar tidur.
BACA JUGA:Kebakaran di Perumahan Elite Citraland, Lansia Sebatang Kara Tewas Terpanggang
Pada dasarnya, lanjut Gigih, kelalaian atau kealpaan juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk kesalahan yang tidak berupa suatu kesengajaan. Akan tetapi bukan juga terjadi karena suatu kebetulan.
Dalam Pasal 187 KUHP menerangkan, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka dapat diancam paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
“Karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” tandasnya.
Berangkat dari sini, maka pihak kepolisan harus detail dalam mengungkap setiap kejadian kasus kebakaran di perumahan elite tersebut. Termasuk melakukan mekanisme olah TKP lanjutan dan dibantu oleh Tim Labfor Polda Jatim.
BACA JUGA:Polisi Sebut Korban Tewas Terpanggang di Perumahan Citraland Sudah Tinggal Sejak 2022
Tidak hanya itu, pihak kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara dan pendalaman musabab terjadinya kebakaran juga diminta untuk tetap memperhatikan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP tersebut.
“Sehingga siapa yang akan bertanggung jawab dalam kejadian ini akan terungkap, selain itu pihak pengelola perumahan elite tersebut juga perlu dipertanyakan juga mengenai sisi keamanan lingkungan sekitar,” tuntas Gigih. (bin)