Perusak APK Beraksi Lagi, Bawaslu Kota Blitar Diminta Tegas

Minggu 14-01-2024,13:22 WIB
Reporter : Biro Blitar
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sebagai informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. (*)

Kategori :