Sebagai informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. (*)
Tags : #prawoto sadewo
#ppp
#pdi-p
#pdi perjuangan
#gakkumdu
#dprd kota blitar
#dirusak
#cctv
#caleg
#bayu setyo kuncoro
#bawaslu
#baliho
#apk
Kategori :
Terkait
Kamis 04-07-2024,07:02 WIB
Bawaslu Kota Malang Kabulkan Gugatan HC, Ini Sikap KPU
Senin 01-07-2024,16:04 WIB
Baliho Mas Thony-Mas Richard Bermunculan, Relawan Pendowo Siap Memenangkan
Jumat 21-06-2024,09:19 WIB
KPU Jember Usung 105 Kotak Suara ke Polda Jatim untuk Hitung Ulang Suara DPR RI
Jumat 21-06-2024,07:48 WIB
Jelang Pilkada 2024, Kota Batu Siap Wujudkan Pilkada Aman
Kamis 20-06-2024,08:55 WIB
Rekapitulasi Ulang Saksi Demokrat Pilih Walk Out Ancam Lapor Polisi
Terpopuler
Jumat 05-07-2024,04:02 WIB
Sudah Lama Hilang, Ternyata Karir James Rodriguez Masih Belum Habis
Kamis 04-07-2024,15:35 WIB
Pemblokiran Kartu Keluarga di Surabaya Dinilai Kebijakan Tak Masuk Akal dan Amburadul
Kamis 04-07-2024,19:17 WIB
Turnamen Bulutangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2024 Siap Digelar
Kamis 04-07-2024,10:57 WIB
Dapat Bantuan DAK 2024, 12 Sekolah di Kabupaten Mojokerto Segera Direhab
Kamis 04-07-2024,11:27 WIB
Ralat Pengumuman Lelang
Terkini
Jumat 05-07-2024,09:40 WIB
Kota Pasuruan Masuk Kategori Utama Program Kampung Iklim Nasional
Jumat 05-07-2024,09:06 WIB
Oknum Kepsek dan ASN di Sumenep Ditetapkan Tersangka Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan
Jumat 05-07-2024,08:31 WIB
Pj Wali Kota Batu Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD
Jumat 05-07-2024,08:02 WIB
Polsek Bubutan Gelar Cipta Kondisi Gabungan Rayon 1 Amankan 48 Kendaraan
Jumat 05-07-2024,07:01 WIB