Mojokerto, memorandum.co.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus seorang pemuda yang berprofesi sebagai muncikari, Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.00. Tersangka adalah Aditiya Afandi alias Dika alias Dikol (18), warga Desa Padusan , RT 02/RW 02, Kecamatan Pacet. Modus yang digunakan tersangka, yakni menawarkan layanan jasa esek-esek kepada tamu vila. Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, untuk menawarkan jasa esek-esek kepada tamu vila, tersangka terlebih dulu meminta nomor handphone. Setelah tercapai kata sepakat, sang muncikari lalu menghubungi perempuan yang siap melayani sang tamu. “Tarif untuk sekali kencan dengan durasi dua jam, tersangka mematok harga Rp. 900.000. Biasanya, terlebih dulu tersangka mengirimkan foto kepada tamu vila,”ungkap Feby DP Hutagalung dalam pers rilis, Selasa (28/1). Tanpa diketahui tersangka, beberapa jam setelah perempuan yang dijanjikan telah masuk ke dalam vila, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Saat diperiksa, keduanya menyebut nama tersangka sebagai orang yang menyediakan jasa esek-esek. "Tersangka menjalankan aksinya sebagai muncikari sudah berjalan delapan bulan, dan memasang tarif kepada tamu sebesar Rp 900 ribu. Dari jumlah tersebut, dia memperoleh keuntungan Rp 150.000, sementara. wanitanya dibayar Rp. 500.000. Sedang sisanya untuk membayar sewa vila,” beber Feby. Sedang dari setiap wanita penghibur yang ditawarkannya, lanjut Feby, tersangka kembali memperoleh fee sebesar Rp 100.000. Dan alasan inilah, yang membuatnya ketagihan untuk menjalankan bisnis esek-esek. “Tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Mojokerto. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP,” pungkas Feby.(no/dhi)
Tawarkan Jasa Esek-esek, Polres Mojokerto Bekuk Muncikari Padusan
Rabu 29-01-2020,06:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Terkini
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB
Polsek Glagah Ringkus Petugas Dinsos Abal-Abal, Modus Bansos Tipu Lansia
Jumat 03-01-2025,21:08 WIB
Kapolsek Kenjeran Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-01-2025,20:58 WIB
Wali Kota Surabaya Setuju Libur Sekolah selama Ramadan, Diganti Belajar Agama di Pondok
Jumat 03-01-2025,20:51 WIB
Trans Semanggi Suroboyo Rute Terminal Purabaya-Kenjeran Park Berhenti Sementara
Jumat 03-01-2025,20:46 WIB