Ribuan Pesilat Hadiri Sidang Pra Peradilan di PN Tulungagung

Kamis 11-01-2024,16:08 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Eko Yudiono

Nur Indah mengaku tetap konsisten mengawal kesalahan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi. Menurutnya, proses penetapan tersangka itu harus melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya juga mengaku menemukan kejanggalan karena tanggal penangkapan hingga penahanan, semua dilakukan dalam waktu bersamaan, yaitu 22 November 2023, di mana mulai wawancara dan pembuatan BAP kurang dari 12 jam. 

"Wawancara sampai pembuatan BAP itu mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, yang berarti prosesnya tidak sampai 12 jam, menurut kami ini sangat janggal," ungkapnya.

Hal lain yang disampaikan Nur Indah adalah hasil otopsi dari rumah sakit yang tertanggal 23 November 2023, sehingga pihaknya yakin polisi ceroboh dalam penetapan tersangka. 

Kendati hasil putusan akan dibacakan Jumat besok, pihaknya sudah mempercayakan kepada hakim, dimana jika hakim tidak memutuskan sesuai keinginannya, pihaknya ikhlas dan mengikuti proses sidang pidananya. Namun jika tuntutannya dipenuhi, maka penetapan tersangka DAR tidak sah.

"Ini menyangkut nasib seseorang, jadi tidak bisa asal menetapkan tersangka. Kita lihat saja besok hasilnya seperti apa, karena hasil sidang ini final, apapun hasilnya kami terima," pungkasnya. (fir/mad)

Kategori :