Pemuda Kayen Edarkan Pil Setan

Rabu 29-01-2020,01:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Bandar Kedungmulyo menggerebek sebuah rumah di Dusun Tegalsari, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (27/1) sekitar pukul 16.30. Dari penggerebekan tersebut polisi membekuk Rio Adi Saputra alias Cekel (23), warga setempat yang mengedarkan pil  dobel L. Selain itu, juga mengamankan ratusan butir pil setan siap edar. Kapolsek Bandar Kedungmulyo, AKP Darmadji mengatakan, sebelum menangkap tersangka, petugas terlebih dulu mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa puluhan butir pil setan. Saat didesak, saksi menyebut jika barang haram yang dibawanya dibeli dari salah satu pengedar yang tinggal Dusun Tegalsari, Desa Kayen. “Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas lalu bergerak untuk melakukan penangkapan. Hasilnya, satu pengedar berikut barang bukti diamankan,” papar dia,Selasa (28/1). Setelah mengamankan  Rio, lanjut Darmadji, anggota menggeledah. Akhirnya, ditemukan 19 kit yang berisikan masing-masing 10 butir pil dobel L, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. "Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Baik tersangka maupun barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bandar Kedungmulyo,” jelas dia. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, Rio terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus mendekam, di balik jeruji besi ruang tahanan. Upaya hukum ini dilakukan untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Darmadji.(wan/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait