Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Bandar Kedungmulyo menggerebek sebuah rumah di Dusun Tegalsari, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (27/1) sekitar pukul 16.30. Dari penggerebekan tersebut polisi membekuk Rio Adi Saputra alias Cekel (23), warga setempat yang mengedarkan pil dobel L. Selain itu, juga mengamankan ratusan butir pil setan siap edar. Kapolsek Bandar Kedungmulyo, AKP Darmadji mengatakan, sebelum menangkap tersangka, petugas terlebih dulu mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa puluhan butir pil setan. Saat didesak, saksi menyebut jika barang haram yang dibawanya dibeli dari salah satu pengedar yang tinggal Dusun Tegalsari, Desa Kayen. “Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas lalu bergerak untuk melakukan penangkapan. Hasilnya, satu pengedar berikut barang bukti diamankan,” papar dia,Selasa (28/1). Setelah mengamankan Rio, lanjut Darmadji, anggota menggeledah. Akhirnya, ditemukan 19 kit yang berisikan masing-masing 10 butir pil dobel L, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. "Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Baik tersangka maupun barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bandar Kedungmulyo,” jelas dia. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, Rio terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus mendekam, di balik jeruji besi ruang tahanan. Upaya hukum ini dilakukan untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Darmadji.(wan/dhi)
Pemuda Kayen Edarkan Pil Setan
Rabu 29-01-2020,01:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 13-10-2026,20:03 WIB
Polres Malang Tangkap Dua Warga Bantur, Sita 49,56 Gram Sabu di Turen
Terkini
Rabu 14-10-2026,09:28 WIB
Police Go To School, Polisi Ngawi Edukasi Siswa SDN Katikan 2 Kedunggalar
Rabu 14-10-2026,09:13 WIB
Catut Nama Kemensos Pakai Modus Investasi Beras Rp4,2 Miliar, Tiara Dibui 2,5 Tahun
Rabu 14-10-2026,08:57 WIB
14 Pasien Rehab Kabur Usai Serang Petugas, BNNP Jatim Soroti Overload Yayasan Omah Sehat Bersinar
Rabu 14-10-2026,08:35 WIB
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian bagi Dunia Usaha
Rabu 14-10-2026,08:16 WIB