"Sedangkan sepeda motor korban ngakunya sudah dijual kepada orang lain," ucapnya.
Dukun gadungan itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," pungkasnya.(fir/mad)
Kategori :
Terkait
Rabu 03-07-2024,20:43 WIB
Rekonstruksi Perampokan dan Pembunuhan Istri Agen BRI Link Gresik, Tersangka Peragakan 28 Adegan
Selasa 02-07-2024,12:34 WIB
HUT Ke-78 Bhayangkara, Kantah ATR/BPN Tulungagung Berharap Semakin Pererat Sinergi
Senin 01-07-2024,10:25 WIB
HUT K-78 Bhayangkara di Tulungagung Meriah, Forkopimda dan Masyarakat Upacara Bersama
Selasa 25-06-2024,14:00 WIB
Hari Pertama Bekerja, 36.000 Data Potensial Pemilih Pilkada 2024 di Tulungagung Sudah Tercoklit
Senin 24-06-2024,14:41 WIB
Meresahkan, WN Malaysia Dideportasi dari Tulungagung
Terpopuler
Kamis 04-07-2024,08:56 WIB
Berhemat, Manchester United Pecat 250 Karyawan
Kamis 04-07-2024,15:35 WIB
Pemblokiran Kartu Keluarga di Surabaya Dinilai Kebijakan Tak Masuk Akal dan Amburadul
Kamis 04-07-2024,10:57 WIB
Dapat Bantuan DAK 2024, 12 Sekolah di Kabupaten Mojokerto Segera Direhab
Kamis 04-07-2024,19:17 WIB
Turnamen Bulutangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2024 Siap Digelar
Kamis 04-07-2024,11:27 WIB
Ralat Pengumuman Lelang
Terkini
Jumat 05-07-2024,07:01 WIB
Pj Wali Kota Batu Panen Cabai Serentak untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
Jumat 05-07-2024,06:01 WIB
DPRD Kota Malang Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda terkait Pesantren
Jumat 05-07-2024,04:02 WIB
Sudah Lama Hilang, Ternyata Karir James Rodriguez Masih Belum Habis
Jumat 05-07-2024,02:02 WIB
Bagaikan Panggung Pembuktian, 5 Youngster Ini Bersinar di EURO 2024
Kamis 04-07-2024,23:07 WIB