"Sedangkan sepeda motor korban ngakunya sudah dijual kepada orang lain," ucapnya.
Dukun gadungan itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," pungkasnya.(fir/mad)