JEMBER - Polres Jember berhasil mengamankan 126 bal rokok tanpa pita cukai. Rokok-rokok polos itu disita dari tiga kurir asal Madura. Mereka adalah Hariyono (44), Harigandi Sugiarto (40), dan Abdus Sukur (27), semuanya berasal dari Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, polisi melakukan penyitaan setelah mendapat informasi bahwa ada rokok ilegal yang akan diedarkan di wilayah Jenggawah. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menghentikan Mobil Isuzu hitam dan Mitsubishi L300. Ketika digeledah ternyata benar, di dalam mobil tersebut terdapat ratusan bal rokok tanpa pita cukai. "Pengungkapan ini atas dasar informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli rokok tanpa cukai," ujar Kuworo, Jumat (1/2) pagi. Barang bukti yang berhasil diamankan berbagai jenis Rokok merek Grand Max isi 20 sebanyak 15 bal, Rokok merek Grand Premium isi 20 sebanyak 15 bal, rokok merek Nat Geo Mild isi 20 sebanyak 10 bal dan rokok merek Sugun isi 20 sebanyak 10 bal. (edy/tyo)
Polres Jember Gagalkan Peredaran 126 Bal Rokok Tanpa Cukai
Jumat 01-02-2019,16:57 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :