BANGKALAN, MEMORANDUM - Misteri mayat pria yang ditemukan warga di rawa Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Sabtu 6 Januari 2024 berhasil terungkap. Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 pemuda yang terlibat pembunuhan siswa SMK tersebut.
Sesosok mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki ini berusia 17 tahun ditemukan kali pertama oleh Puji yang hendak memancing di sekitaran sungai tersebut bersama anaknya.
Awalnya tubuh mayat ini disangka boneka. Namun betapa kagetnya warga tersebut saat memeriksa lebih dekat yang ternyata sesosok tubuh manusia yang sebagian badannya tertutup dedaunan. Ia pun langsung melaporkannya ke Polres Bangkalan.
Menurut polisi, mayat ini ditemukan dalam posisi tertelungkup dan diperkirakan sudah meninggal sejak dua hari lalu. Identitas mayat tersebut berhasil terungkap yakni HF (17), asal Kecamatan Klampis yang merupakan siswa di salah satu SMK di Kota Bangkalan.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Pasar Tanah Merah
Di lokasi kejadian, polisi menemukan dua pasang sandal berbeda warna yang ditemukan di dekat mayat. Dua pasang sandal ini pun selanjutnya diamankan sebagai barang bukti sampai akhirnya 3 pelaku berhasil diamankan.
Berbekal dari barang bukti itulah, polisi langsung memburu terduga pelaku. Tak kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan lengkap beserta sang penadah sepeda motor milik korban yang digadaikan terduga pelaku.
Kapolres bangkalanAKBP Febri Isman Jaya SH SIK MIK menjelaskan, jika terduga pelakunya merupakan kakak beradik yang masih satu sekolah. AKBP Febri menyebut jika hal itu dilakukan karena terduga pelaku sakit hati terhadap korban yang membongkar aibnya.
"Terduga pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF (18) dan adiknya MRAJ (17). Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati terduga pelaku terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF," tutur AKBP Febri didampingi Kasihumas Iptu Risna Wijayati di Mapolres Bangkalan, Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Cabuli Gadis Bawah Umur, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk 2 Pemuda Penghuni Rumah Kos
Menurut pengakuan salah satu terduga pelaku, setelah dibunuh, motor korban langsung dibawa oleh kedua terduga pelaku dan digadaikan Rp 4 juta kepada penadah yang juga diamankan.
Kini terduga pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(hum/fer)