Kampanye Gunakan Fasilitas Pemkot, Bawaslu Surabaya Periksa Caleg PAN

Senin 08-01-2024,20:51 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kenjeran segera memanggil caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024. 

Caleg tersebut yakni, Yooky Tjahrial yang maju dalam kontestasi DPR RI dan Juliana Eva Wati, caleg DPRD Surabaya.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PKB Surabaya, Bawaslu: Proses Pembahasan

Anggota Bawaslu Surabaya, Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, M Agil Akbar membenarkan hal tersebut. Panwascam Kenjeran yang nantinya akan melakukan pemeriksaan.

“Keduanya akan segera dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi di kantor Panwascam Kenjeran, karena kejadian berlangsung di wilayah tersebut,” kata Agil, Senin, 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Waspadai Berita Hoaks, Bawaslu Jatim Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Agil menambahkan, nantinya apabila memang memenuhi unsur pelanggaran, maka Panwascam Kenjeran diminta untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut dengan melaksanakan penanganannya sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, ketua Panwascam Kenjeran Jatayu Kresna Tama menuturkan bahwa surat undangan klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 dalam waktu dekat akan dilayangkan ke kedua caleg tersebut.

BACA JUGA:Pojok Pengawasan Diresmikan, Bawaslu Surabaya Ajak Masyarakat Pro Aktif Kawal Pemilu 2024

Kronologinya, kata dia, caleg Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati telihat berkampanye mengunakan fasilitas atau lahan sentra wisata kuliner (SWK) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Jumat, 29 Desember 2023.

Alhasil kampanye yang dilakukan keduanya mengabaikan Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal 27 Juli 2023.

Yakni, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, maka diimbau agar peserta pemilu atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera parpol, baliho, dan APS yang menyerupai APK pada tempat umum sebagaimana dilarang, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah Kampanye.

BACA JUGA:Cegah Praktik Politisasi Sara dan Identitas, Bawaslu Surabaya Deklarasi Pemilu Damai

“Jadi salah satu anggota panwascam kami, Pak Slamet dihubungi oleh warga terkait adanya kampanye di SWK Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran,” tuturnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota panwas langsung menuju acara kampanye. Setelah itu acara kampanye tersebut langsung diberhentikan,” sambung Jatayu.

BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Patroli Kantor Bawaslu Jatim, Antisipasi Gangguan Pemilu 2024

Pihaknya memaparkan, Panwascam Kenjeran akan melakukan kajian awal terkait informasi yang telah sampai tersebut.

Yakni, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah yang mana berdasarkan informasi, SWK Tanah Merah merupakan bagian dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (dinkopdag) Kota Surabaya.

“Karena terkait PKPU 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 tahun 2023 pasal 72B di mana jika menggunakan fasilitas pemerintah harus ada izin dari dinas terkait dan salinannya diberikan ke bawaslu, KPU, dan kepolisian sesuai tingkatannya,” tandas Jatayu.

BACA JUGA:Ketua RT, RW, dan LPMK Nekat Nyaleg, Wali Kota bersama Bawaslu Surabaya Siapkan Sanksi Berat

Terpisah, caleg DPR RI dari PAN, Yooky Tjahrial, enggan berkomentar lebih dalam. Namun dirinya memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.

“Saya belum komen apa-apa. Besok aku ke sana,” kata Yooky dihubungi. (*)

Kategori :