SURABAYA, MEMORANDUM-Tragedi miras maut yang menewaskan 3 orang musisi di Cruz Lounge Bar, Vasa Hotel Surabaya, akhirnya menemui titik terang.
Polisi resmi menetapkan salah seorang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Arnold Zadrach Sitaniya.
Arnold merupakan bartender yang meracik miras mengandung metanol hingga menewaskan William Adolf Refly (drummer), Reza Ghulam Achmad (saxophone), dan Indro Purnomo, pengusaha sound system.
Meski telah ada tersangka dalam kasus ini, namun praktisi hukum Roniko Putra SH MH menilai, Vasa Hotel juga harus turut serta bertanggung jawab dikarenakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pegawai (bartender).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Renald Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Vasa Hotel
Selain itu, kejadian tindak pidana berlokasi di hotel bintang lima tersebut.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Vasa Hotel Sayangkan Motif Belum Terungkap
“Bentuk tanggung jawab bisa tali asih untuk para keluarga korban atau bisa juga manajemen Vasa Hotel dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti ada kelalaian terhadap pengawasan atau operasional yang mendukung perbuatan pidana penghilangan 3 nyawa tersebut,” terang Roniko, Jumat, 5 Januari 2024.
BACA JUGA:Belum Ada Tersangka dalam Tragedi Vasa Hotel Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Jeli
Atas perbuatannya, kata Roniko, bartender tersebut dapat dihukum dan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati apabila terbukti dengan sengaja mencampurkan metanol ke dalam minuman untuk mencelakai 3 korban.
“Minuman yang disajikan bartender bercampur dengan metanol itu sangat berbahaya apabila dikonsumsi,” terangnya.
Adapun dalam pasal 340 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (bin)