TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Tulungagung membekuk tiga kawanan pelaku tipu gelap sebuah mobil. Ketiganya adalah warga Kediri. Masing-masing berinisial IRA (24) warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih; DSP (40) warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare; dan GW (42) Desa Tamanan, Kecamatan Mojoroto.
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Mujiatno mengatakan, korban penipuan dan penggelapan adalah warga Tulungagung berinisial YNI, asal Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, pemilik jasa sewa kendaraan.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung : Angka Kekerasan Melibatkan Oknum Perguruan Silat Turun Drastis
Kepada polisi, korban YNI mengungkapkan, bahwa pada hari Jumat 8 Desember 2023 siang, dirinya didatangi pelaku yang hendak menyewa mobil avanza miliknya.
“Korban memberikan persyaratan persewaan yang harus dipenuhi. Setelah persyaratan berupa identitas diri, surat perjanjian, jaminan sepeda motor, kesemuanya bisa dipenuhi, lalu korban menyerahkan kendaraan tersebut," ujarnya, Kamis 4 Januari 2024.
Awalnya pelaku hanya menyewa selama satu hari, namun kemudian diperpanjang lagi. Tetapi setelah melewati batas waktu tersebut, rupanya pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.
“Sampai saat dilaporkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan tidak dapat dihubungi. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Tulungagung," lanjutnya.
Setelah menerima laporan, kemudian polisi melakukan pendalaman dan bisa mendeteksi kedua pelaku di rumahnya. Sedangkan satu pelaku lain ditangkap di salah satu kontrakan yang ada di Kediri.
BACA JUGA:Masuki 2024, 84 Personel Polres Tulungagung Peroleh Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku mencari sasaran secara random dengan menggunakan aplikasi google map. Untuk memuluskan langkahnya, para pelaku membuat identitas palsu termasuk KTP palsu.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku akan menunjukan KTP palsu dan meninggalkan sepeda motor dan STNKnya sebagai jaminan,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi bisa menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga buah Hp android, 3 lembar KTP palsu, 1 unit R2 jenis Honda Vario warna putih, 2 buah KTP atas nama para pelaku, 1 buah kartu KIS atas nama pelaku, 1 buah ATM BCA dan uang tunai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk mobil Avanza korban sudah dijual dan kini masih dalam pencarian.
“Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung. Akibat perbuatannya gerombolan itu dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP," pungkas Iptu Mujiatno. (fir/mad)