SURABAYA, MEMORANDUM-Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti turut menanggapi terkait rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada penghujung tahun 2023.
Untuk diketahui, bertempat di Graha Sawunggaling, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melantik sebanyak 231 pejabat Pemkot Surabaya di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pegawai tingkat kecamatan-kelurahan.
Dalam keterangannya, Pimpinan Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai momen ini menjadi penting karena tahun 2024 mendatang adalah akhir masa jabatan Wali Kota Surabaya pada periode ini.
BACA JUGA:Kenang Momen Hari Pahlawan, Pimpinan Dewan Surabaya Tabur Bunga di Pusara Tanpa Nama
“Jabatan Wali Kota saat ini berbeda dengan periode sebelumnya yang bisa penuh lima tahun, tapi sekarang karena pilkada serentak jadi hanya menjabat 3 tahun,” terang Reni Astuti.
BACA JUGA:Libur Nataru, Kapolsek Simokerto Terjunkan Anggota ke Mall ITC
Reni sapaan akrab politisi yang juga merupakan Caleg DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo ini menyebutkan bahwa meski demikian tuntutan pemenuhan aspirasi masyarakat tetap tinggi dari capaian yang sudah diraih hingga habis masa jabatan nanti.
Legislator Kota Pahlawan tiga periode itu melihat urgensi bagi kepala daerah dalam meramu squad OPD handal untuk menunjang masa pengabdian Wali Kota agar lebih optimal.
“Ini menjadi hak prerogatifnya Wali Kota, ya. Tentu kita berharap pemilihan ini berdasarkan pada sistem meritokrasi. Bahwa memang ada rekam jejak atau kapasitas yang dimiliki,” terangnya
“Hal yang wajar, apakah itu alasan penyegaran atau yang lain. Tapi saya melihat bahwa penentuan OPD saat ini tentu Wali Kota punya target dan harapan yang tinggi kepada yang terpilih,” lanjut dia.
Dalam pelantikan ini ia juga menyoroti tentang SDM urusan perizinan yang saat ini terpusat melalui DPM-PTSP. Sebelumnya kelanjutan urusan perizinan diteruskan ke masing masing dinas terkait.
“Saya kira ini hal yang menarik ya, untuk kemudian benar benar bisa berdampak bagi layanan perizinan yang ada di Kota Surabaya sekaligus masyarakat pun mendapat pelayanan yang semakin lebih baik dan prima,” jelasnya.
“Perubahan ini diharapkan benar-benar bisa berdampak pada perbaikan standar pelayanan minimal perizinan di berbagai urusan pelayanan publik hingga berdampak pada pengentasan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.
Sehingga, tambah Reni, urusan mengenai izin mendirikan bangunan maupun administratif perizinan lainnya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lain dapat lebih baik.
“Kalau bicara pelayanan publik lebih baik itu ya berarti cepat, kemudian jelas, mudah, tidak ada pungutan, ujungnya adalah kesejahteraan warga melalui peningkatan daya saing daerah” tuturnya.