Razia 2 Toko, Polsek Sawahan Amankan 85 Botol Miras

Jumat 29-12-2023,19:48 WIB
Reporter : Ali Muchtar
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Sawahan menggelar razia miras dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2023 dan Tahun Baru 2024.

Razia dilaksanakan di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Sawahan, Jumat, 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Sosialisasi Kenakalan Anak dan Bahaya Narkoba

Lokasi pertama adalah di Jalan Banyuurip Kidul 10 nomor 40, Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pemilik toko, Siun (60). Dari hasil razia, petugas mengamankan 50 botol miras jenis cukrik.

BACA JUGA:Jumat Curhat Polsek Sawahan Bersama 3 Pilar di Masjid Ilham

Lokasi kedua adalah di Jalan Petemon Barat 7, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pemilik toko, Eko Prasetyo (49). Dari hasil razia, petugas mengamankan 35 botol miras jenis Oplo dan Kidang.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Amankan Jalur Demo Buruh

Petugas kemudian membawa barang bukti beserta penjual ke Mapolsek Sawahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes SH SIK mengatakan, bahwa razia miras ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang Tahun Baru 2024.

BACA JUGA:Kapolsek Sawahan Hadiri Pelatihan Latkatpuan Polrestabes Surabaya

"Kami akan terus melakukan razia miras secara rutin untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," kata kapolsek.

BACA JUGA:Jumat Curhat Bersama Tiga Pilar Sawahan, Polsek Sawahan Beri Imbaun Kamtibmas

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras. Miras dapat menyebabkan berbagai gangguan kamtibmas, seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan kekerasan dalam rumah tangga. (*)

Kategori :