Balai Kota Surabaya.
Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum melaporkan akun facebook Zikria Dzatil kepada kepolisian, yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial.
“Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Jum’at (24/1).
Febriadhitya mengungkapkan, laporan tersebut dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma. "Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari,” kata Febriadhitya.
Akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama “Zikria Dzatil”. Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Wali Kota Risma dengan kalimat hinaan.
Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti tangkapan layar screenshot di sosial media. Namun begitu, saat ini keberadaan akun facebook itu telah dihapus oleh pemilik. “Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada,” ujar Febriadhitya.
Kendati demikian, Febriadhitya mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan sosial media, apalagi saat ini ada Undang-Undang ITE. Kasus penghinaan yang berujung pada masalah hukum beberapa kali terjadi. (udi/day)