BATU, MEMORANDUM - Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengharapkan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan menjadi penyempurnaan bagi peraturan yang telah dilahirkan sebelumnya dan lebih dapat menjawab dinamika permasalahan di daerah.
“Perubahan peraturan daerah ini akan lebih menyempurnakan peraturan yang ada sehingga dapat menjawab permasalahan di daerah yang dinamis,” ujarnya saat memberikan sambutan pada rapat paripurna Penyampaian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu 27 Desember 2023.
Disebutkan bahwa telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ini mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan perubahan dalam tata kelola keuangan. Terutama dalam ruang lingkup mengenai pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Batu Kembangkan Potensi Petani Milenial
BACA JUGA:Turun, Tingkat Pengangguran Terbuka dan Kemiskinan Kota Batu
“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan perubahan dalam tata kelola keuangan,” terangnya.
Menurutnya, ada 7 point penting dalam pengajuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu pertama, tata kelola keuangan daerah; Kedua, APBD yang meliputi penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD.
Ketiga, terkait kekayaan daerah dan utang daerah; keempat tentang Badan Layanan Umum Daerah; kelima, terkait penyelesaian kerugian keuangan daerah; keenam, terkait informasi keuangan daerah; dan ketujuh, tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
“Badan Layanan Umum Daerah dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarkat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab,” katanya. (nik)