MOJOKERTO, MEMORANDUM-Jelang Akhir Tahun 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto telah merampungkan proyek rehab sekolah tingkat SD dan Paud. Proyek rehab sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 tersebut menyentuh tiga lembaga pendidikan tingkat Paud dan SD.
"Menjelang tutup tahun 2023 rehab 6 sekolah tingkat PAUD dan SD telah rampung seratus persen," terang Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto, Rabu, 27 Desember 2023.
Lebih lanjut dikatakannya, rehab 6 sekolah sudah selesai dan siap dimanfaatkan untuk belajar mengajar.
BACA JUGA:Pj. Wali Kota Mojokerto Buka Rakor LPPD
"Alhamdulilah rehabilitasi di enam lembaga sekolah tingkat PAUD dan SD telah rampung, harapan kami dengan tuntasnya kegiatan ini. Kami berharap kegiatan belajar mengajar barjalan dengan baik, ” kata Adi.
BACA JUGA:Permintaan Narkoba Tinggi, Mojokerto dalam Pengawasan BNNP Jatim
Ia mengaku sangat bersyukur, pelaksanaan proyek rehab enam lembaga di Mojokerto dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 telah berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai 100 persen.
Tuntasnya rehabilitasi prasarana dan sarana sekolah di Mojokerto yang didanai dari dana APBN melalui program dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan TA 2023 ini agar dijaga dengan baik, dan kami mengupayakan usulan pada kegiatan DAK dengan bekerjasama pihak sekolah untuk selalu Up date data dapodik.
"Kami berharap untuk selalu menumbuhkan rasa memiliki, sehingga dapa menjaga keadaan prasarana dan sarana sekolah dengan baik,” pesan Adi Mahendarto
Keenam lembaga penerima bantuan DAK 2023 yang telah rampung tersebut, untuk lembaga tingkat PAUD ada tiga lembaga yakni, TK Darul Ulum dengan nilai Rp 275 juta, TK Al-Mutazan Rp 40 juta dan TK Baitussalam Rp 40 juta. Dan lembaga tingkat Sekolah Dasar ada penerima, SDN Gading Rp 1,1 miliar, SDN Pandankrajan 2, Rp 1,3 miliar dan SDN Padangasri Rp 800 juta.
Ia menambahkan, Kegiatan DAK tersebut, mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2022 tentang juknis fisik tahun anggaran (TA) 2022, Permendikbudristek nomor 3 tahun 2022 tentang juknis DAK bidang pendidikan TA 2022, dan Peratura LKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola serta Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategis dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Model Dokumen Swakelola.(war)