Gresik, Memorandum.co.id - Kabupaten Gresik sebagai wilayah tujuan investasi tampak semakin nyata. Hal ini dengan adanya peningkatan investasi dari tahun ke tahun. Investasi di Gresik tahun 2019 mencapai Rp. 50,73 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp. 48,34 triliun. Fakta menggembirakan ini disampaikan Kepala Inspektorat yang juga Ketua Tim Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Edy Hadi Siswoyo saat jumpa pers di ruang Graita Eka Praja, Jumat (24/1/2020). Selain dihadiri puluhan awak media, tampak hadir juga beberapa pejabat Pemkab Gresik yaitu Asisten I Hari Surjono, Asisten II Ida Lailatussa’diyah, Asisten III Tursilowanto Hariogi dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi. Edy Hadi menyampaikan adanya usulan Badan Usaha untuk pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Terkait usulan tersebut, Pemkab Gresik sudah membentuk tim. Tim ini dikuatkan dengan surat bernomor 050/1551/HK/437.12/2019 tertanggal 31 Desember 2019. Menanggapi pertanyaan beberapa awak media terkait pengajuan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang sudah setahun dilakukan, Edy mengatakan, untuk pengajuan perizinan KEK harus dilengkapi dokumen lengkap. Baru perizinan bisa diproses. “Ada sembilan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon dan harus lengkap. Diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu yang saat ini ada di Mall Pelayanan Publik. Ketika sudah lengkap kami bisa memproses dengan memverifikasi terlebih dahulu,” kata Eddy. Tentang adanya tuduhan pihak Pemkab Gresik mempersulit proses perizinan KEK, Edy menampik. "Kami justrru mendukung karena hal ini merupakan program nasional. Kami tidak bisa menghambat izin, karena perizinan ini langsung bisa dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan bahwa kami sudah melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online single Submission (OSS),” katanya. Ditambahkan oleh Edy, pihaknya harus berhati-hati menyikapi hal ini. Jangan sampai regulasi atau izin yang dikeluarkan salah. Makanya persyaratannya harus lengkap sesuai peraturan perundangan yang disyaratkan pada aplikasi OSS tersebut. "Kalau kami tidak taat asas, dampaknya akan tidak baik bagi kami. Terbukti beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang mengajukan ketidaksetujuan terkait KEK ini dengan adanya gelombang unjuk rasa," tandas Edy. Adapun 9 dokumen kelengkapan yang harus dicukupi untuk Kawasan Ekonomi Khusus yaitu, surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium. Akta Pendirian Badan Usaha. Profil Keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau perusahaan baru maka profil keuangan pemegang saham sudah diaudit selama 3 tahun terakhir. Persetujuan Pemkab terkait dengan lokasi KEK. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% dari nilai KEK yang diusulkan. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, yang memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pmbangunan KEK. Peta detail lokasi pengembangan serta luas areal KEK yang diusulkan. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Studi kelayakan ekonomi dan finansial. “Intinya Bupati dan Kami yang ada di Pemkab Gresik tidak akan mempersulit perijinan. Kami justeru menunggu pihak JIIPE untuk duduk Bersama membicarakan masalah ini” tandas Edy.(ar/har)
Investasi di Gresik Melonjak hingga Rp 50,73 Triliun
Jumat 24-01-2020,16:35 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :