Sekedar diketaui, berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:
1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut)
2. Surat persetujuan Wali Kota tersebut hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak didipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut). (rid)
Kategori :
Terkait
Kamis 04-07-2024,10:33 WIB
Grand Launching Kota Lama Surabaya, Wali Kota: Jadikan Sebagai Pengingat Sejarah
Senin 01-07-2024,23:16 WIB
Resepsi Akbar Isbat Nikah Massal di Balai Kota Surabaya, 330 Pasangan Diresmikan Pernikahannya
Senin 01-07-2024,23:03 WIB
Pemkot Surabaya Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online Bagi ASN dan Non ASN
Sabtu 29-06-2024,06:02 WIB
15 Ribu Kupon Undian Ludes, Ribuan Warga Surabaya Siap Senam Sehat Bersama Eri-Armuji
Selasa 25-06-2024,19:59 WIB
RSUD Surabaya Selatan dan Utara Rencana Dibangun Tahun Depan
Terpopuler
Kamis 04-07-2024,08:56 WIB
Berhemat, Manchester United Pecat 250 Karyawan
Rabu 03-07-2024,21:38 WIB
Janda Kedung Anyar yang Ditusuk Pisau Baru Sadar Subuh
Kamis 04-07-2024,07:02 WIB
Bawaslu Kota Malang Kabulkan Gugatan HC, Ini Sikap KPU
Rabu 03-07-2024,21:27 WIB
Dikejar Massa, Jambret HP Sembunyi di Plafon Rumah Warga
Rabu 03-07-2024,21:01 WIB
Seluruh Fraksi DPRD Jombang Setuju, 4 Raperda Sah menjadi Perda
Terkini
Kamis 04-07-2024,19:03 WIB
KPU Kota Mojokerto Optimistis Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Meningkat
Kamis 04-07-2024,18:49 WIB
Bantuan Permakanan Diduga Tak Layak Konsumsi, Kadinsos Lamongan: Memang Kelalaian
Kamis 04-07-2024,18:35 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA Cina
Kamis 04-07-2024,16:49 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23, Dalih Buat Konten Bawa Celurit
Kamis 04-07-2024,16:08 WIB