Sidang Perdana Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ditunda

Rabu 27-12-2023,14:47 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

Sekedar diketaui, berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:

1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut) 

2. Surat persetujuan Wali Kota tersebut hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak didipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut). (rid)

Kategori :